LAKSANAKAN INPRES NOMOR 9 TAHUN 2025, PEKON LUMBOK SELATAN BENTUK KOPERASI MERAH PUTIH

Penjabat (Pj) Peratin (Kepala Desa) Lumbok Selatan Kecamatan Lumbok Seminung, Selamat (Foto: ist)
LAMPUNG BARAT, BIDIKNASIONAL.com – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintahan Pekon ( Desa) Lumbok Selatan Kecamatan Lumbok Seminung Lampung Barat langsung membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih di Pekon tersebut.
Dasar hukum pembentukan Koperasi Merah Putih di Indonesia meliputi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih. Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop). Program ini direncanakan launching pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.
Peratin (Kepala Desa) Lumbok Selatan Selamat dihubungi melalui telepon selularnya pada media ini, Kamis 8/5/2025 menjelaskan, pihaknya sangat responsif dan mendukung penuh atas instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan Pembentukan koperasi Desa/ Kelurahan.
“Kami sangat responsif dan mendukung penuh atas instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan Pembentukan koperasi Desa/ Kelurahan dan kami telah membentuk nya” terang Selamat.
Menurut Selamat, di Pekon Lumbok Selatan kepengurusan Organisasi Koperasi Merah Putih telah terbentuk pada hari Jum’at 2 Mei, enam hari yang lalu. Selain membentuk kepengurusan, dalam kesempatan itu juga teman di rumuskan apa yang menjadi Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) serta ketentuan simpanan pokok dan simpanan wajibnya.
“Pada prinsipnya pihak kepengurusan dan pengawas Organisasi Koperasi Merah Putih di Pekon Lumbok Selatan telah siap menjalankan roda organisasi sesuai dengan tufoksinya masing-masin,” tandas Selamat.
“Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan program ini akan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama,” tutup Selamat.
Lembaga ini memiliki 7 jenis gerai atau unit usaha yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik. Selain itu, lembaga ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Adapun modal untuk pembentukan koperasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah, dan Desa, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memiliki banyak manfaat, di antaranya dapat menciptakan lapangan kerja, menekan tingkat kemiskinan yang esktrem, hingga menekan inflasi.
Berikut rincian manfaat dari pembentukan Koperasi Merah Putih: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi dan modernisasi manajemen sistem perkoperasian serta menekan harga di tingkat konsumen.
Laporan: TAUFIK
Editor: Budi Santoso



