JATIMPASURUAN

JKN Jadi Syarat Wajib Haji 2025: Perlindungan Kesehatan Sejak dari Tanah Air hingga Tanah Suci

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama mewajibkan seluruh calon jemaah dan petugas haji memiliki kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh kepada jemaah sejak persiapan keberangkatan, saat pelaksanaan ibadah di Tanah Suci, hingga kepulangan ke Indonesia.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata, menyampaikan bahwa ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan jemaah haji mendapatkan layanan kesehatan yang optimal.

“Calon jemaah haji, baik reguler maupun khusus, serta petugas haji wajib terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN. Mengingat masa tinggal di Tanah Suci cukup panjang dan mayoritas jemaah merupakan lansia dengan penyakit kronis, maka kepesertaan aktif menjadi sangat penting untuk memastikan ketersediaan layanan kesehatan dan obat rutin,” ujar Dina.

Ia menjelaskan bahwa peserta JKN akan memperoleh manfaat layanan kesehatan, termasuk skrining riwayat kesehatan sebelum keberangkatan melalui aplikasi Mobile JKN. Berdasarkan hasil skrining tersebut, calon jemaah dapat berkonsultasi ke fasilitas kesehatan terdaftar untuk mendapatkan surat pengantar dan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.

Sebagai bentuk kemudahan layanan, BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan menghadirkan layanan BPJS Keliling dalam kegiatan manasik haji. Layanan ini memudahkan jemaah untuk mengecek status kepesertaan, memperbarui data, dan mendapatkan informasi lebih lanjut seputar Program JKN.

“Kami menghimbau calon jemaah haji untuk segera memastikan status kepesertaan aktif. Bagi yang belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165. Apabila peserta JKN mandiri memiliki tunggakan iuran, tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu. Jika jumlah tunggakan cukup besar, peserta dapat memanfaatkan Program Rehab untuk mencicil pembayaran. Hal ini penting dilakukan sebelum keberangkatan agar status kepesertaan aktif dan layanan kesehatan dapat diakses,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dina menegaskan bahwa meskipun kartu JKN tidak dapat digunakan langsung di rumah sakit di Mekkah dan Madinah, namun kepesertaan aktif akan tetap memberikan manfaat yang besar. Saat akan melakukan perjalanan ke tanah suci, calon jamaah haji disarankan berkonsultasi dengan dokter dan membawa obat rutin berdasarkan riwayat kesehatan yang lengkap dari Indonesia. Dengan demikian maka jemaah akan lebih siap menghadapi kebutuhan layanan kesehatan di Tanah Suci.

BPJS Kesehatan Pasuruan memastikan jemaah haji, khususnya yang lansia atau memiliki penyakit kronis (seperti hipertensi, diabetes, jantung, atau asma), bisa mendapatkan obat-obatan rutin sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

“Program JKN ini menjadi bentuk perlindungan awal bagi calon jemaah sebelum berangkat. Dengan kondisi kesehatan yang terpantau dan kebutuhan obat yang tersedia, jemaah dapat melaksanakan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman,” tutup Dina.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh calon jemaah dan petugas haji dapat memastikan perlindungan kesehatan mereka sejak dini, demi kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Hal ini direspon positif oleh Kasi Haji, Kantor Kementrian Agama Kota Pasuruan, Ahmad Marzuki.

“Dalam aturan baru ini kami sepakat mengingat banyaknya Jemaah yang telah usia lanjut dan mengingat kesehatannya. Meski dalam pelaksanaannya pasti didampingi oleh tim medis namun alangkah lebih baik sedia payung sebelum hujan,” tegas Marzuki.

Berdasarkan data resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun 2025 mencapai 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. ​ Calon Jemaah Haji (CJH) yang berangkat dari Kemenag Kota Pasuruan tercatat sebanyak 251orang.

Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dimulai pada 1 Mei 2025, dengan masuknya jemaah ke asrama haji. Kemudian, pemberangkatan kloter pertama dijadwalkan pada 2 Mei, dan CJH wilayah Kota Pasuruan masuk urutan kloter 90 yang akan dilaksanakan pemberangkatan pada 28 Mei dimulai dari embarkasi di seluruh Indonesia menuju Madinah, Arab Saudi.

“Dimulainya persiapan pengumpulan koper CJH yang dilaksanakan pada 21 Mei, kami mengingatkan pula kepada semua CJH untuk tak lupa membawa obat-obatan sesuai dengan kebutuhan diri. Mengingat CJH banyak yang usia lanjut paling senior diusia 89 tahun, dengan adanya aturan kepesertaan aktif pada Program JKN ini kami harap para CJH bisa memanfaatkan itu. Periksa kesehatan terlebih dahulu dan membawa bekal obat agar Ibadah Haji lancar sampai pulang menjadi Haji yang mabrur,” tutup Marzuki.

Laporan: rn/gt/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button