
Foto syur IF dan IN saat berada di sebuah kamar hotel (Foto: ist)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Oknum Kepala Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berinisial IF dilaporkan ke polisi lantaran melakukan dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, Rabu 14 Mei 2025.
Laporan dugaan tindak pidana itu disampaikan oleh korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan pada Sabtu, 3 Mei 2025 dari seorang NK yang tak lain istri dari Kepala Desa.
NK melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya karena diduga mengetahui sang suami punya hubungan istimewa dengan Wanita Idaman Lain (WIN) dengan melakukan skandal perselingkuhan dengan oknum Sekretaris Desanya di salah satu hotel.
Kejadian dugaan perselingkuhan terjadi dibulan puasa Ramadan. “Kala itu oknum Kades tersebut pamit ke istrinya karena ada perjalanan dinas selama 4 hari ke luar kota (Malang Jawa Timur), pamitnya berangkat berdua dengan Sekretaris desanya.
Lebih lanjut, karena salah satu teman sesama Kades menerima kiriman foto syur IF dan IN berada disebuah kamar hotel yang dikirim oleh IN itu sendiri. “Kemudian foto tersebut beredar luas di kalangan warga masyarakat setempat dan menjadi perbincangan halayak banyak,” kata NK, istri dari Kepala Desa.
Lantaran kejadian KDRT itu, menurut NK dikatakan, “Peristiwa terjadi pada hari Selasa (29/04/2025), waktu itu setelah sholat Maghrib. Saat itu, IF (sang Kades) meminta HP anak saya, karena di hp tersebut banyak bukti-bukti foto IF bersama IN (Sekretaris Desa). Dari situ, imbuh dia, akhirnya terjadilah rebutan hp antara saya dan IF, saya di tarik dan dibanting didepan toko, hal itu kami sayangkan karena dilakukan didepan anak-anak saya, begitu hp saya juga dirampas kemudian IF meninggalkan tempat” imbuh ibu rumah tangga yang dikaruniai dua buah hati tersebut.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa oknum Kepala Desa Kendalkemlagi, berinisial IF dilaporkan atas dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya.
Betul mas dilaporkan ke Polres Lamongan dan ditangani Satreskrim. “Baru undangan klarifikasi untuk saksi-saksi. Pasal sesuai LP (laporan) yang dilaporkan oleh pelapor adalah pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tandas Kasatreskrim Rizky singkat. Sementara IF belum berhasil dikonfirmasi BN.
Reporter : Joko Santoso
Editorial : Budi Santoso



