JABARSUBANG

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Lakukan Pemeriksaan Lapangan Terkait Pengaduan Warga di Subang

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com -Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan liar di sepanjang jalan akses utama menuju kawasan wisata Pantai Pondok Bali, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan lapangan di Desa Legon Kulon, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang.

Pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada Kamis (15/5) ini melibatkan lintas sektor dari berbagai instansi, antara lain Satpol PP, Dinas PUPR, Kepolisian, BBWS Citarum melalui UPI D.I Jatiluhur dan OP4 BBWS Citarum, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan dan Desa setempat. Ombudsman RI sendiri diwakili oleh Asisten, Sdri. Landuri Gita Roshinta.

Tim gabungan meninjau langsung sejumlah titik yang menjadi lokasi laporan masyarakat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi dugaan pelanggaran ketentuan tata ruang oleh bangunan liar yang dinilai mengganggu fungsi jalan, aliran air, serta akses menuju kawasan wisata.

Camat Legonkulon, RD. Dinar Wardinal, A.Pi., MM, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil. Ia menilai bahwa kajian kemungkinan penertiban bangunan liar ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam rangka tertib tata ruang dan bahagian dari mitigasi terhadap bencana yg kerap melanda kewilayahan Kecamatan Legonkulon, dan memperlancar akses ke tempat tujuan wisata yang tersebar di kewilayahan kecamatan Legonkulon, juga himbauan kepada stakeholder terkait untuk upaya normalisasi sungai yang selama ini terhambat oleh bangunan permanen tak berizin.

“Kemungkinan penertiban ini juga tentunya akan disertai kajian dari aspek lainnya seperti lingkungan, ekonomi dan aspek aspek lainnya. Kami menyambut baik langkah ini karena selain memperlancar akses wisata, juga sangat mendukung upaya normalisasi kali agar tidak terjadi banjir saat musim hujan,” ujar Camat Dinar Wardinal.

Selain meninjau secara fisik, pemeriksaan ini juga mencakup kajian terhadap dugaan penundaan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Wartawan BidikNasional.com yang hadir dalam kegiatan ini mencatat adanya antusiasme dan dukungan positif dari masyarakat setempat. Warga berharap langkah ini menjadi titik awal perbaikan lingkungan agar lebih tertib, bersih, dan mendukung kualitas pelayanan publik.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Ombudsman RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintah.

Laporan: M.Tohir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button