JATIMLAMONGAN

Bapemperda Pimpin Raperda Inisiatif DPRD Lamongan dan Eksekutif, Universitas maupun Kelembagaan

Dewan Perwakilan Dakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah daerah menggelar rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan tahun 2025 (Foto: ist)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dewan Perwakilan Dakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah daerah menggelar rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan tahun 2025. Bapemperda pimpin Raperda inisiatif DPRD dan eksekutif bersama tim penyusun dari Universitas maupun kelembagaan.

Rapat ini membahas rancangan awal Raperda, mendengarkan masukan dari berbagai pihak, dan melakukan revisi hingga Raperda siap disahkan.

Rapat penyusunan Raperda melibatkan beberapa pihak, termasuk DPRD Kabupaten Lamongan sebagai tim penyusun Raperda Inisiatif DPRD. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, melalui berbagai perangkat daerah yang terkait dengan materi Raperda.

Pihak terkait lainnya, seperti Asisten 1 Sekretaris Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap materi Raperda, Kepala Diskominfo, Kepala Dinas PMD, Kabag Hukum, Kabag Organisasi Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Proses penyusunan Raperda dimulai dengan pembuatan rancangan awal Raperda oleh Pemkab melalui perangkat daerah terkait, diantaranya:

1. RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Lamongan tahun 2025-2029

2. Penataan dan pengendalian infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

3. Perubahan Ketiga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Lamongan.

4. Perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa

Sedangkan dengan pembuatan rancangan awal Raperda oleh DPRD Kabupaten Lamongan sebagai tim penyusun Raperda Inisiatif DPRD, antara lain:

1. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan.

2. Penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila.

3. Penyelenggaraan rumah kos.

Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD menggelar RDP untuk mendengarkan masukan dan saran dari berbagai pihak terkait dengan rancangan awal Raperda. Pembahasan dan revisi:

Hasil RDP kemudian menjadi bahan pembahasan dan revisi hingga Raperda siap disahkan,” ungkap Kpt Purn H Suherman, Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) saat memimpin rapat. Selasa 27 Mei 2025.

DPRD Kabupaten Lamongan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 bersama Bappelitbang dan perangkat daerah.

Penyusunan Raperda merupakan proses yang penting untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di Kabupaten Lamongan.

Raperda yang baik harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, aspirasi dari berbagai pihak, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Reporter : Joko Santoso

Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button