GRESIKJATIM

Yuk Hindari Denda Pelayanan, Bayar Iuran JKN Tepat Waktu

GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Agar terhindar dari kendala saat membutuhkan akses layanan kesehatan, pastikan selalu keaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN). Pembayaran iuran JKN, dapat dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulannya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menekankan peserta tidak terlambat membayar iuran JKN.

“Jika peserta teralmbat membayar iuran, maka kepesertaannya menjadi tidak aktif. Kemudian, setelah melakukan pembayaran Kembali pada bulan selanjutnya, Riwayat keterlambatan tersebut terbaca sehingga peserta menjalani masa denda pelayanan selama 45 hari,” terang Janoe.

Janoe mengatakan denda pelayanan tersebut hanya dibayarkan saat peserta membutuhkan akses pelayanan Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Namun untuk pelayanan Rawat Jalan, peserta tidak perlu membayarkan denda pelayanannya tersebut.

“Masa denda pelayanan 45 hari tersebut dihitung mulai dari hari peserta membayar tunggakannya. Nanti di status kepesertaan akan terlihat masa dendanya, mulai tanggal berapa sampai tanggal berapa. Apabila selama tanggal dalam kurun waktu 45 hari tersebut peserta membutuhkan layanan rawat inap maka peserta akan ditagihkan biaya denda pelayanan,” sebutnya.

Adapun besaran denda pelayanan tersebut berbeda antar peserta, hal ini lantaran menyesuaikan berapa jumlah bulan menunggak peserta tersebut. Selain itu, besaran dendanya menyesuaikan juga dengan biaya Indonesia Case Based Groups (INA CBGs).

“Untuk perhitungan besaran denda pelayanan ini dihitungkan oleh pihak FKRTL karena menyesuaikan dengan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan pasien. Telah ditetapkan juga perhitungannya yakni 5% dari biaya INACBGs dikalikan jumlah bulan menunggak peserta maksimal 12 bulan,” kata Janoe.

INA CBGs sendiri sebut Janoe merupakan sistem pengelompokan penyakit berbasis kasus yang digunakan oleh BPJS BPJS Kesehatan di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk mengatur pembiayaan dan pemberian layanan kesehatan berdasarkan pada kelompok penyakit atau kasus yang serupa.

Dari hal tersebut, Janoe menegaskan kembali agar peserta JKN khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri dapat membayarkan iuran rutin setiap bulannya. Janoe juga menginformasikan bahwa BPJS Kesehatan juga telah menyediakan layanan Auto Debit.

“Dengan Auto Debit memungkinkan peserta JKN untuk mengatur pembayaran iuran secara otomatis menggunakan rekening bank yang didaftarkan, sehingga mereka tidak perlu khawatir tentang keterlambatan pembayaran setiap bulannya. Untuk pendaftarannya, peserta juga cukup akses Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di App Store dan Play Store. Selain itu, peserta juga dapat datang ke kantor BPJS Kesehatan atau ke bank langsung,” ujarnya.

Adanya layanan auto debit ini disambut baik oleh salah satu warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Johan’s Elvis (29). Sebagai peserta PBPU yang terdaftar sejak tahun lalu ini mengaku terbantu dengan adanya layanan pembayaran secara otomatis ini.

“Bersyukur diberi kesempatan mendaftar sebagai peserta JKN. Saat saya mendaftar sebagai peserta baru, saya datang ke kantor dan langsung ditawarkan pembayaran dengan system auto debit. Tanpa piker panjang, saya langsung mengiyakan karena saya rasa hal ini justru mempermudah kita agar tidak lupa membayar iuran JKN sehingga kita terhindar dari pembayaran denda pelayanan,” tuturnya.

Johan’s bersyukur bisa mendaftarkan dirinya sebelum dia sakit. Menurutnya, tidak ada yang bisa mengatur kapan waktunya sakit.

“Saya berharap dengan adanya program JKN ini bisa membantu masyarakat lebih banyak biar bisa mendapatkan penanganan dan perawatan kesehatan yang lebih baik. Oleh karena itu, masyarakat harus memastikan juga kartu JKN selalu aktif agar selalu bisa dilayani tanpa hambatan,” tutup Johan’s.

Laporan: rn/qa/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button