
LSM Lira DPK Tulangan, Joko Tri Nugroho saat di PTSP Kejari Sidoarjo. (Foto: ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Tulangan yang diketuai oleh Joko Tri Nugroho mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada, Rabu, (28/5/2025).
Kedatangannya tersebut bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik yang terjadi di Desa Pangkemiri, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 004/302/0422/LSM.LIRA/LP/03/2025, tertanggal 10 Maret 2025. Menurut Joko, saat dirinya menemui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Sidoarjo, disebutkan bahwa laporan itu telah diterima dan saat ini sedang dalam penanganan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus).
”Perkara yang telah saya laporkan ke Kejari Sidoarjo terkait dugaan pelanggaran di Desa Pangkemiri, kata PTSP sudah mulai ditangani oleh Pidsus Kejaksaan,” terang Joko kepada awak media.
Baca Juga : Perkara Mal Praktek RS Siti Hajar Diduga ‘Mangkrak’ Di Polresta Sidoarjo
Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa ia datang untuk memastikan bahwa proses hukum atas laporan tersebut benar-benar berjalan. Ia mengaku akan terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum dapat ditegakkan secara adil dan transparan.
”Saya berharap, Pidsus Kejari Sidoarjo segera menangani perkara yang telah saya laporkan itu. Agar perkara ini menjadi terang,” ungkapnya.
LSM LIRA DPK Tulangan sebelumnya aktif menyuarakan keterbukaan informasi publik dan transparansi penggunaan anggaran desa. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan tidak terbukanya informasi publik mengenai kegiatan dan anggaran di Desa Pangkemiri.
Laporan : Teddy Syah Roni


