JATIMSIDOARJO

Penanganan Dugaan Malpraktek RS Siti Hajar Sidoarjo Disorot, Prof. Sholehuddin: Penyelidikannya Terlalu Lama

Pakar Hukum Pidana, Prof. M. Sholehuddin, dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.  (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.Com – Penanganan perkara dugaan malpraktek RS Siti Hajar, Sidoarjo, mendapat sorotan tajam dari pakar Hukum Pidana, Prof. M. Sholehuddin, dari Universitas Bhayangkara (UBHARA) Surabaya.

Ia menilai, proses penyelidikan oleh kepolisian Polresta Sidoarjo terlalu lama dan terkesan lamban. Menurutnya, tahapan penyelidikan seharusnya tidak memakan waktu yang lama.

“Kalau pendapat saya, selaku orang yang mengajar hukum pidana dan hukum acara pidana, memang kinerja dari penyelidik ini terlalu lama,” ujar Prof. Sholehuddin kepada Bidiknasional, Jumat (30/5/2025) petang.

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum pidana, penyelidikan hanya bertujuan menentukan apakah suatu peristiwa patut diduga sebagai tindak pidana. Bila sudah ditemukan dugaan kuat, maka penyidikan harusnya segera dilakukan.

“Penyelidikan itu tidak butuh waktu lama, karena hanya menentukan suatu peristiwa yang diduga kuat merupakan tindak pidana. Langsung tetapkan penyidikan saja,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti sikap aparat kepolisian yang terkesan menunggu hasil rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebelum melanjutkan proses hukum. Hal itu ia nilai sebagai langkah yang keliru.

Menurutnya, MKDKI hanya berwenang dalam aspek etik dan disiplin profesi kedokteran, yang sanksinya bersifat internal. Oleh karena itu, rekomendasi dari lembaga tersebut tidak seharusnya menjadi dasar dalam menangani laporan pidana.

“Tidak usah menunggu rekomendasi dari MKDKI. Penyelidikan tidak perlu menunggu hasil rekomendasi dari mereka,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ia turut mengkritisi lamanya proses penyelidikan yang berlangsung berminggu-minggu bahkan hingga berbulan-bulan. Hal itu menurutnya bisa memunculkan berbagai kecurigaan publik.

“Kalau berlama-lama bisa mengundang pertanyaan. ada apa perkara ini,” katanya.

Baca Sebelumnya : Perkara Mal Praktek RS Siti Hajar Diduga ‘Mangkrak’ di Polresta Sidoarjo

RS Siti Hajar
Keluarga korban dugaan Malpraktek RS Siti Hajar, saat jumpa media. (Foto: ist)

Selain menyoroti aspek prosedural hukum, Prof. Sholehuddin juga mencermati substansi dugaan kelalaian medis dalam perkara itu. Salah satu yang ia pertanyakan adalah soal prosedur pra-operasi dan penggunaan obat.

“Kenapa tidak disuruh puasa dulu, serta masih diberi makan sebelum operasi? Lalu adik korban disuruh beli obat-obatan pada waktu operasi belum lama berlangsung. Itu menjadi tanda tanya besar, apakah SOP-nya seperti itu?” ujar Solahuddin.

Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, ia menilai pihak yang paling bertanggung jawab adalah dokter bedah dan dokter anestesi. Menurutnya, mereka secara langsung terlibat dalam tindakan medis kepada pasien.

“Menurut pandangan saya di perkara ini, dokter bedah dan dokter anestesi paling bertanggung jawab dalam konteks pidana karena melakukannya langsung. Berarti dokternya,” pungkas dari pakar Hukum Pidana.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, melalui Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, dikonfirmasi Bidiknasional.com (bn.com) mengatakan, bahwa pihaknya telah menanyakan ke Reskrim, kasusnya masih dalam penyelidikan.

“Masih dalam tahap penyelidikan, Pak,” ujar Iptu Novi, singkat.

Perlu diketahui, pihak keluarga sudah melaporkan RSI Siti Hajar ke Polresta Sidoarjo. Laporan itu telah diterima SPKT dan teregister dengan nomor LP-B/532/X/2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tertanggal 2 Oktober 2024, lalu.

Menurut, dr. Erli Mawar Nur Aini, selaku Kepala Ekalasi Kehumasan dan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSI Siti Hajar Sidoarjo pada saat itu ditemui bn.com dikantornya mengatakan, semua sudah sesuai SPO.

“Penanganan yang dilakukan dokter sudah sesuai dengan Standar Prosedur Operasi (SPO) rumah sakit,” ungkapnya.

Editor : Pimred

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button