
WAY KANAN, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengambil langkah progresif dalam upaya pelestarian lingkungan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah tanpa penggunaan sampah plastik.
Kebijakan ini menegaskan komitmen daerah dalam mengurangi timbulan sampah, khususnya yang berasal dari kantong plastik yang lazim digunakan dalam proses pembagian daging kurban.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik.
Inisiatif ini juga selaras dengan peraturan daerah yang telah ada, yaitu Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Way Kanan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dalam setiap perayaan Idul Adha, jutaan umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, melakukan pemotongan hewan kurban. Proses pembagian daging kurban secara tradisional
Seringkali mengandalkan kantong plastik, yang menyumbang volume sampah plastik yang signifikan. Melihat fenomena ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan bertekad untuk menjadi pelopor dalam praktik Idul Adha yang lebih ramah lingkungan.
Surat edaran tersebut memuat beberapa instruksi penting yang ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat dan panitia kurban di Way Kanan:
Penggantian Wadah Daging Kurban: Panitia pembagian daging kurban diimbau tidak menggunakan kantong plastik.
Sebagai gantinya, masyarakat didorong untuk membawa wadah sendiri yang dapat digunakan ulang. Alternatif lain yang sangat direkomendasikan adalah penggunaan bahan alami seperti daun pisang atau daun jati, serta wadah anyaman bambu (besek).
Pilihan wadah ini tidak hanya ramah lingkungan karena dapat digunakan kembali atau dikomposkan, tetapi juga menghindarkan timbulnya sampah plastik baru.
Penyediaan Sarana Pengelolaan Sampah: Di lokasi pelaksanaan salat Idul Adha dan pembagian daging kurban, panitia diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang terpilah,
Seperti tempat sampah khusus dan alat pengumpul sampah terpilah. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan pemilahan sampah organik dan non-organik sejak awal, sehingga proses daur ulang atau pengolahan sampah lebih efisien.
Pendokumentasian Kegiatan: Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Idul Adha tanpa sampah plastik, termasuk penggunaan wadah alternatif dan sarana pengelolaan sampah, wajib didokumentasikan.
Dokumentasi ini penting sebagai bukti implementasi kebijakan dan dapat menjadi bahan evaluasi serta inspirasi bagi daerah lain.
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah dorongan kuat bagi seluruh masyarakat Way Kanan untuk berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan beralih dari kantong plastik ke wadah yang lebih berkelanjutan, perayaan Idul Adha tidak hanya menjadi momen spiritual, tetapi juga momentum untuk memperkuat kesadaran akan tanggung jawab terhadap bumi.
Diharapkan, langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk bersama-sama mewujudkan perayaan hari besar keagamaan yang lebih hijau dan bebas sampah plastik. Komitmen ini mencerminkan visi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Laporan: Arye
Editor: Budi Santoso



