JATIMSURABAYA

Tahan Ijazah, PT Saktisetia Santosa Disomasi Eks Karyawannya

Kuasa Hukum, Novia Nur Hasanah, eks karyawan PT Saktisetia Santosa, M. Kholil. (Foto: ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Melalui kuasa hukumnya, Novia Nur Hasanah, eks karyawan PT Saktisetia Santosa, yakni M. Kholil, melayangkan somasi kepada perusahaan yang bergerak di bidang distribusi makanan dan minuman di kawasan Simokerto, Surabaya.

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan penahanan ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) milik Novia yang hingga kini masih ditahan oleh pihak perusahaan.

M. Kholil menyayangkan masih adanya praktik penahanan ijazah sebagai jaminan kerja oleh perusahaan. Menurutnya, sebelum disomasi, pihaknya sudah beri peringatan kepada perusahaan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.

“Hari ini merupakan batas waktu somasi pertama yang kami layangkan beberapa waktu lalu. Nantinya, kami akan mengirimkan somasi kedua jika memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan,” tegas Kholil, (13/6/2025).

Novia sebelumnya telah meminta agar dokumen seperti ijazah dan SKHUN dikembalikan setelah perusahaan mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, menurut keterangannya, perusahaan tidak bersedia menyerahkan dokumen tersebut sebelum Novia membawa bukti tanda terima.

“Klien kami tidak memiliki utang piutang dan tidak terlibat tindakan kriminal. Lalu, untuk apa perusahaan masih menahan ijazah? Jika tidak ada niat menahan, seharusnya ijazah itu langsung dikembalikan bersamaan dengan surat PHK,” jelas Kholil.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kliennya telah di-PHK secara sepihak oleh perusahaan pada 31 Mei 2025.

Saat itu, Novia diminta menandatangani langsung Surat Peringatan III (SP3) sekaligus surat PHK. Namun, kliennya tidak diberikan salinan SP3 dengan alasan privasi kantor.

“Menurut kami, perusahaan telah bertindak sewenang-wenang dalam mengeluarkan SP3 terhadap klien kami. Jika memang ada pelanggaran, seharusnya diberikan SP1 hingga SP2 terlebih dahulu,” ujar Kholil.

Novia telah bekerja selama kurang lebih sembilan tahun sejak 28 Juli 2016. Ia menjabat sebagai admin pajak di perusahaan tersebut.

Baca Juga : Sidang Perkara Pasutri Jual Beli Ginjal ke India, PH; Mohon Hakim Hadirkan Kakak Korban

Namun, pada sore hari itu, Novia mendadak diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas.

“Karena klien kami sudah di-PHK, maka kami meminta perusahaan menyelesaikan hak-hak klien kami dan menuntut kewajiban perusahaan kepada klien kami,” tegas Kholil.

Ada beberapa tuntutan yang diajukan, antara lain pengembalian dokumen resmi seperti ijazah, SKHUN, dan surat referensi kerja.

Selain itu, perusahaan juga diminta memenuhi kewajiban lain, seperti memberikan pesangon dan Uang Penggantian Hak (UPMK), sebagaimana diatur oleh pemerintah.

“Kami meminta kepada perusahaan agar segera menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali di masa depan,” tegasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi rekan media, Head Office PT Sakti Setia Sentosa, Victorio Setiago, mengaku sudah mendapat informasi dari HRD bahwa ijazah milik Novia telah dipersiapkan.

Victorio menambahkan, bahwa untuk pengambilan ijazah tetap memerlukan bukti tanda terima. “Saya dikonfirmasi HRD, Mbak Novi diminta kembali besok untuk membawa tanda terima, tapi tidak kembali. Tolong dibantu info ke Mbak Novi untuk ambil, karena sudah disiapkan sejak Senin,” ujarnya.

Selanjutnya, HRD PT Saktisetia Santosa, Siti Nurholisah, juga membantah adanya penahanan ijazah. Menurutnya, perusahaan bersedia menyerahkan dokumen tersebut jika yang bersangkutan membawa bukti tanda terima.

“Pihak kami akan mengeluarkan jika membawa bukti tanda terima, dan tidak ada penahanan,” singkatnya.

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button