JATIMSIDOARJO

Kecoh Ribuan Massa, PN Sidoarjo berhasil Eksekusi Lahan 9,8 Hektare di Tambakoso Waru

Ribuan Massa saat lakukan penghadangan terhadap eksekusi di Tambakoso Waru, Sidoarjo. (Foto: Teddy/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya berhasil mengeksekusi lahan sengketa seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Rabu (18/6/2025). Eksekusi ini dilakukan setelah melalui proses hukum panjang dan sempat tertunda dua kali akibat penolakan warga.

Sejak pagi, ribuan massa menolak eksekusi dan memblokade akses menuju lokasi. Mereka menempati sejumlah titik strategis untuk menghalangi petugas masuk ke area obyek sengketa.

Situasi sempat memanas. Ketegangan antara warga dan aparat keamanan tak terhindarkan. Namun, personel gabungan dari PN Sidoarjo, TNI, Polresta Sidoarjo, dan Brimob Polda Jatim yang diterjunkan mampu mengendalikan keadaan.

Baca Juga : Diduga Tahan Ijazah Karyawan, PT Saktisetia Santosa Dilaporkan ke Disperinaker Surabaya

PN Sidoarjo Tambakoso
PN Sidoarjo, saat bacakan penetapan Eksekusi disalah satu bidang obyek sengketa di Tambakoso, Waru. (Foto: ist)

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan PT Kejayan Mas, atas sengketa lahan dengan Elok Wahiba dan Miftahur Roiyan. Perusahaan itu dinyatakan sebagai pemilik sah lahan setelah gugatan mereka dimenangkan hingga tingkat kasasi.

“Alhamdulillah, meski penuh tantangan, eksekusi akhirnya terlaksana,” ujar Abdul Salam, kuasa hukum PT Kejayan Mas. Ia menyebut pembacaan eksekusi terpaksa dilakukan dari sisi samping karena area utama dikuasai warga.

Menurutnya, ini adalah upaya ketiga sejak Februari 2025. Dua eksekusi sebelumnya gagal karena penghadangan oleh warga.

Baca Juga : PN Sidoarjo Nyatakan PT Chalidana Wanprestasi, Pasutri di Perum Safira Juanda Menang Gugatan

PN Sidoarjo Tambakoso
Abdul Salam, Kuasa Hukum PT Kejayan Mas. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)

Namun, pihak termohon menilai pelaksanaan eksekusi cacat secara hukum. Kuasa hukum mereka, Andi Fajar Julianto, menyebut pemberitahuan eksekusi tidak sesuai prosedur.

“Surat fisik baru kami terima hari ini pukul 10 pagi. Informasi dari kepala desa, surat itu baru disampaikan kemarin, tanggal 17 Juni, pukul 2 siang. Ini jelas melanggar ketentuan administratif,” tegasnya.

Andi juga menyinggung adanya unsur pidana dalam kasus ini. Ia menyebut Agung Wibowo, salah satu pihak terkait, telah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan atas objek sengketa.

“Tiga sertifikat atas nama klien kami juga dinyatakan harus dikembalikan ke pemilik asal dalam putusan pidana,” ungkap Andi.

Sementara itu, Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono turut membenarkan bahwasannya telah membacakan penetapan Eksekusi disisi lain dari obyek sengketa.

Dikarenakan, keadaan ribuan massa yang telah mengepung pihak Juru Sita (JS) PN Sidoarjo dan Pihak Polresta Sidoarjo. Akhirnya, JS memasuki wilayah obyek sengketa lewat pintu lainnya.

“Massa kepung saya dan Pak Kapolresta Sidoarjo, tapi Juru Sita dibiarkan oleh massa. Akhirnya, memasuki obyek sengketa dan membacakan penetapan eksekusi dilain sisi,” pungkas Rudi Hartono.

Berikut rincian tiga sertifikat yang menjadi objek eksekusi:

1. SHGB Nomor 415/Desa Tambakoso

Luas: 4.033 m²

Tanggal: 18 Juni 2018

Pemegang hak: PT Kejayan Mas

 

2. SHGB Nomor 414/Desa Tambakoso

Luas: 36.694 m²

Tanggal: 21 Maret 2018

Pemegang hak: PT Kejayan Mas

 

3. SHGB Nomor 413/Desa Tambakoso

Luas: 57.741 m²

Tanggal: 21 Maret 2019

Pemegang hak: PT Kejayan Mas

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button