
Kuasa hukum korban, M. Kholil. (Foto: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan distributor makanan dan minuman di kawasan Kertopaten, Surabaya, PT Sakti Setia Sentosa memasuki babak baru. Eks karyawan yang menjadi korban melaporkan perusahaan tersebut ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.
Kuasa hukum korban, M. Kholil, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi ke Disperinaker untuk mencari keadilan. Langkah ini diambil setelah dua kali somasi yang mereka kirimkan tidak ditanggapi oleh perusahaan.
“Somasi kami tidak mendapat respon. Sampai hari ini, ijazah milik klien kami masih ditahan. Karena itu, kami menempuh jalur pelaporan ke pemerintah kota,” ujar Kholil kepada wartawan, Senin (17/6).
Ia menegaskan bahwa perusahaan seharusnya bersikap terbuka dan menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan tersebut secara adil. Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menahan dokumen pribadi kliennya.
“Klien kami tidak memiliki utang piutang maupun masalah hukum dengan perusahaan. Lalu, atas dasar apa ijazah dan SKHUN-nya masih ditahan? Ini bentuk pelanggaran,” tegasnya.
Kholil berharap, melalui laporan ini, pemerintah dapat memediasi dan mendorong penyelesaian yang berpihak pada hak-hak pekerja.
“Ini menyangkut nasib rakyat kecil. Kami minta Disperinaker bisa hadir sebagai fasilitator dan mendorong perusahaan agar kooperatif,” imbuhnya.
Baca Sebelumnya : Tahan Ijazah, PT Saktisetia Santosa Disomasi Eks Karyawannya

Sebelumnya, kasus ini menimpa Novia Nur Hasanah, eks karyawan dari perusahaan yang berlokasi di Simokerto. Ia mengaku ijazah dan SKHUN miliknya tidak dikembalikan meski masa kerja telah berakhir.
Menanggapi hal itu, Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Jika masih ada laporan penahanan ijazah, kami akan bertindak. Korban diminta membuat laporan resmi, lalu perusahaan akan kami panggil untuk klarifikasi dan mediasi,” jelas Hebi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Langkah tegas akan diambil demi melindungi hak-hak pekerja di Surabaya.
Sementara itu, dikonfirmasi BidikNasional sebelumnya, Head Office PT Sakti Setia Sentosa, Victorio Setiago, mengaku sudah mendapat informasi dari HRD bahwa ijazah milik Novia telah dipersiapkan.
Menurut Victor, untuk pengambilan ijazah tetap memerlukan bukti tanda terima. “Saya dikonfirmasi HRD, Mbak Novi diminta kembali besok untuk membawa tanda terima, tapi tidak kembali. Tolong dibantu info ke Mbak Novi untuk ambil, karena sudah disiapkan sejak Senin,” ujarnya.
Laporan: Teddy Syah Roni