
GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – APS (Atas Permintaan Sendiri) merupakan pelayanan Kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, APS termasuk dalam pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN).
“Kondisi APS ini kemungkinan bisa terjadi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Misalnya, pasien berobat ke puskesmas atau klinik atau doker prektek pribadi kemudian dari pemeriksaan dinyatakan pasien bisa diobati oleh dokter di FKTP dan tidak perlu dirujuk tetapi pasien tetap meminta dirujuk untuk bisa mendapatkan pelayanan spesialistik. Hal tersebut termasuk ke APS dan tidak dapat dijamin JKN,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.
Kemudian banyak terjadi juga di FKRTL, peserta JKN yang sedang rawat inap meminta untuk pulang lebih awal. Hal ini kerap terjadi karena peserta JKN merasa kondisinya sudah stabil.
“Penentuan kondisi peserta tersebut stabil atau tidak berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Jadi kalau pasien meninggalkan fasilitas kesehatan tanpa persetujuan dokter, maka biaya perawatan tidak ditanggung JKN. Semua ditanggung sendiri, meski awalnya masuk dengan jaminan BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Janoe menyampaikan bahwa dari sisi medis, tindakan APS sangat berisiko. Pasien yang memaksa pulang sebelum waktunya belum tentu mengalami pemulihan, bahkan bisa saja kondisinya memburuk dan harus kembali dirawat.
“Oleh karena itu, penting bagi pasien untuk berkomunikasi dengan dokter sebelum mengambil keputusan APS. Kami tidak menyarankan karena dikhawatirkan menimbulkan kerugian bagi pasien itu sendiri,” imbuh Janoe.
Selain itu, Janoe juga menyebut bahwa terdapat juga kondisi dimana pasien yang telah diberi rujukan ke rumah sakit, menginginkan pemeriksaan penunjang tertentu atau prosedur terntentu. Maka apabila menurut penilaian Dokter Penanggung Jawab Penilaian (DPJP) tidak diperlukan maka juga termasuk dalam pelayanan APS yang tidak bisa dijamin JKN.
“Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa rujukan pelayanan kesehatan perseorangan mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan medis pasien dengan kemampuan pelayanan fasilitas kesehatan,” sebut Janoe.
Janoe menegaskan pentingnya memahami alur pelayanan kesehatan agar terhidar dari kendala saat mengakses layanan kesehatan. Untuk alur pelayanan kesehatan, Peserta JKN mengunjungi FKTP terlebih dahulu.
“Peserta akan dilayani dan ditangani oleh dokter atau petugas kesehatan di FKTP, jika keluhan peserta dapat ditangani dan diselesaikan di FKTP maka peserta diberikan obat sesuai indikasi medis. Jika hasil pemeriksaan peserta membutuhkan tindakan lebih laniut seperti tindakan spesialistik, maka peserta akan dirujuk olen FKTP sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku ke FKRTL. Peserta diperkenankan ke rumah sakit apabila dalam kondisi gawat darurat,” jelasnya.
Tampaknya alur pelayanan JKN ini dipahami betul oleh salah satu peserta JKN yang berdomisili di Kabupaten Gresik, Mahadewi Natalia (24). Ia mengatakan tidak pernah menemui masalah saat menggunakan JKN saat berobat.
“Sudah sekitar 2 tahun saya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Alhamdulillah, tidak pernah membayar biaya lagi saat berobat. Saya cukup menunjukkan KTP, dan memastikan bahwa status kepesertaan saya aktif. Hal ini berlaku juga untuk keluarga saya yang lain, setiap kami ada keluhan kami selalu ke klinik dan melakukan pemeriksaan, kami diberi obat hingga kondisi kami pulih. Jika mengikuti alur, semua akan terasa mudah,” sautnya. (*)
Laporan: Humas/red
Editor: Budi Santoso



