
Tambang yang dikelola IHM di Desa Hargoretno Kec. Montong Tuban. (Foto: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Maraknya penambang liar di Tuban yang diduga tidak mengantongi izin masih saja beroperasi, meskipun sebelumnya sempat ditangkap oleh aparat penegak hukum. Faktanya hingga saat ini para penambang tidak jera, seperti boleh dikata KEBAL HUKUM.
Pertanyaannya, apakah dari Aparat Penegak Hukum (APH) sudah lelah untuk menindak? Apakah APH tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut? Ataukah ada sesuatu lain sehingga banyaknya tambang yg diduga ilegal tidak mengantongi izin dapat beroperasi? Seharusnya semua aparat stakeholder komitmen menegakkan pengawasan, menjaga kelestarian alam, dan menindak tegas bagi yang melanggar.
Apalagi ada penambang dengan berani menambang keruk tanah negara perhutani. Selain itu ada juga penambang melewati jalan tanah negara, padahal penambang tersebut tidak memiliki izin. Namun, tidak ada sanksi bagi para penambang. Dan sepertinya pihak Perhutani tutup mata.

Dari data BIDIKNASIONAL.com yang sudah dikantongi, ada beberapa wilayah penambang di Tuban yang masih beroperasi Kecamatan Montong, Kecamatan Bancar, Kecamatan Rengel, Kecamatan Palang, Kecamatan Jatirogo, dan Kecamatan Soko. Diduga, semua yang beroperasi tidak memiliki izin.
Selain di Tuban tambang tambang ilegal juga marak di tanah negara masuk kawasan hutan Sale, Pamotan, Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Bahkan di kawasan itu alat alat berat dikerahkan untuk merusak gunung kapur dan hutan hutan jati secara masif.
Seperti yang Kita ketahui, Bapak Presiden Prabowo Subianto melarang keras adanya penambangan ilegal. Sebab, dampak dari Penambangan Tanpa Izin (PETI ) berpotensi, menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi, membahayakan keselamatan, yakni bisa menimbulkan korban jiwa. Selain itu juga dapat berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup, Berpotensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah. Dan bisa berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan keamanan.
Dan untuk biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung negara bisa mencapai Triliunan Rupiah. Bahkan baru – baru ini kejadian tambang ilegal longsor di Cirebon menelan belasan nyawa tertimbun hidup hidup.
“Jika benar, tambang tersebut tidak memiliki ijin, secara otomatis, tambang tidak membayar pajak, Negara dirugikan Miliaran Rupiah. Demi meraup keuntungan secara pribadi.
Sementara itu, Hengki pihak Perhutani saat dikonfirmasi BIDIKNASIONAL.com Rabu, (18/06/2025) melalu seluler pesan WhatsApp terkait adanya penambang sebagai mana yang dimaksud enggan memberikan jawaban.
Perlu diketahui, dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Penulis : Supra.99/ Tim Lipsus
Editor : Budi Santoso



