
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Polresta Sidoarjo menggelar rilis operasi tangkap tangan (OTT) pada senin (23 /6/2025), sore, di halaman satreskrim polresta sidoarjo. Awal mulanya petugas membuntuti ketiga tersangka pada senin 26 mei 2025 pada pukul 23.30 mereka bertiaga diantaranya dua kepala desa aktif berinisial MAS dan S serta satu lagi mantan kepala desa berinisial SY.
Mereka bertiga mengadakan pertemuan di rumah makan Mc Donald’s yang berada di Puri Surya Jaya Gedangan.
Diduga mereka membagi keuntungan dan membagikan soal yang akan di teskan kepada para calon perangkat desa. Setelah mereka bubar dua orang naik mobil daihatsu xenia dibuntuti satreskrim polresta sidoarjo. Sesampai di jalan Frondtage Road desa tebel, tepat hari selasa pukul 01.30 wib dini hari dan langsung dihadang oleh petugas dan dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp, 185 jt.
“Selanjutnya petugas mengembangkan kasus tersebut dengan mengajak mereka berdua untuk menangkap SY salah satu mantan kepala desa dan ditangkap di depan rumahnya di desa Tumapel Gedangan,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing .SH,SIK.
Dijelaskan, MAS dan S berperan untuk mengumpulkan uang para calon membeli jabatan supaya lolos dalam tes.Setiap orang calaon yang ingin lolos membayar antara Rp 120 jt dan sampai Rp 170 jt. Total uang yang mereka kumpulkan mencapai sekitar Rp1.099.830.000.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b serta pasal 12B ayat 1 UU no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman pidana minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup dan denda maximal 1 milyar rupiah.
“Kami tidak akan mentolerisasi semua bentuk korupsi polisi membersihkan semuanya bentuk suap menyuap.
Kapolresta sidoarjo Juga menghimbau agar supaya masyarakat segera melapor apabila ada indikasi bentuk korupsi apapun,” pungkasnya.
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso



