JABARSUBANG

Dana BOS SDN Sukaresik untuk Beli Sampul Rapor, Diduga Langgar Prinsip Transparansi

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – SD Negeri Sukaresik yang terletak di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, kembali menjadi sorotan. Sekolah ini diketahui menganggarkan pengadaan sampul rapor siswa menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari komponen Alat Tulis Kantor (ATK), dengan harga pembelian sebesar Rp 30.000 per lembar dan dibagikan gratis kepada siswa.

Kepala Sekolah Hj. Nunung Unengsih, S.Pd.SD, saat dikonfirmasi Selasa, 24 Juni 2025, membenarkan hal tersebut. “Untuk sampul rapor kami anggarkan dari ATK Dana BOS, dibeli online seharga Rp 30.000 per lembar, dan diberikan gratis ke siswa,” ungkapnya.

Namun, yang menjadi catatan serius adalah penghapusan papan informasi Dana BOS oleh pihak sekolah, dengan alasan adanya revisi dan perubahan data. Hj. Nunung menyatakan bahwa papan informasi BOS memang pernah dipasang, namun kini sudah tidak tersedia. “Dulu ada papan informasi BOS, tapi karena banyak revisi dan perubahan, akhirnya kami cabut,” ujarnya.

Padahal, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Sekolah sebagai institusi publik wajib menyediakan informasi pertanggungjawaban penggunaan anggaran, termasuk SPJ BOS, kepada masyarakat.

Saat dimintai salinan SPJ Dana BOS, pihak sekolah menyatakan belum bisa memberikan karena operator sedang tidak hadir. Ini semakin menimbulkan tanda tanya publik mengenai keterbukaan dan pengawasan dana BOS di SDN Sukaresik.

Dugaan Gratifikasi Berkedok Kado Perpisahan

Sampul raport yang dibeli dari dana BOS

Menariknya, saat ditanya soal isu pemberian kado kepada guru saat kelulusan siswa, Hj. Nunung berdalih bahwa hal itu murni datang dari siswa tanpa permintaan pihak sekolah. “Memang ada siswa yang memberi kado saat lulus, tapi kami tidak pernah memintanya. Itu datang atas dasar keinginan mereka sendiri,” jelasnya.

Pernyataan ini menimbulkan kontroversi, sebab dalam aturan etika aparatur sipil negara dan tenaga pendidik, penerimaan hadiah dalam konteks pelayanan publik — termasuk dari siswa kepada guru — dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sekolah yang terbukti menerima gratifikasi dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, terutama jika tidak ada pelaporan dan pengawasan atas hal tersebut.

Menyikapi berbagai temuan ini,terpisah Sukadi selaku ketua umum (ALIANSI MASYARAKAT PANTURA SUBANG).dan salah satu pemerhati pendidikan dan masyarakat meminta agar ; Dinas Pendidikan Kabupaten Subang segera melakukan audit dan klarifikasi atas penggunaan Dana BOS di SDN Sukaresik.

Inspektorat dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) menindaklanjuti penghapusan papan informasi BOS yang mengindikasikan pelanggaran keterbukaan publik.

Dinas Pendidikan mengeluarkan edaran larangan penerimaan kado oleh guru dari siswa, dan memberi sanksi jika terbukti dilakukan secara kolektif atau terselubung.

Publik berharap transparansi dan integritas dunia pendidikan dijaga, agar kepercayaan masyarakat terhadap sekolah sebagai lembaga pembentuk karakter tidak tercoreng oleh praktik-praktik menyimpang.

Laporan: M.Tohir / Tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button