JATIMMADIUN

Ada Tunggakan Iuran? Ini Aturan Denda Layanan BPJS Kesehatan

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Sinergi dalam hal pemberian informasi tentang denda layanan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit semakin diperkuat. BPJS Kesehatan Cabang Madiun bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedono bersama-sama memberikan edukasi dan informasi mulai dari pentingnya membayar iuran hingga munculnya denda layanan jika peserta JKN tidak membayar iuran tepat waktu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari menyampaikan bahwa kerja sama tersebut sangat penting guna memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya peserta JKN, bahwa sangatlah penting memastikan kepesertaan Program JKN selalu dalam status aktif. Jika status kepesertaan aktif, maka peserta JKN dapat sewaktu-waktu memanfaatkan program jaminan kesehatan tersebut tanpa menemui kendala.

“Jika masyarakat mendapatkan informasi yang cukup dan dapat dipahami melalui petugas PIPP tersebut, maka harapannya masyarakat akan paham bahwa jika mereka tidak tepat waktu dalam hal membayar iuran, maka akibatnya adalah akan muncul denda layanan jika harus menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FRTL),” kata Ita, Kamis (3/7).

Ita menjelaskan bahwa denda layanan ini akan muncul karena peserta JKN terlambat membayar iuran setiap bulannya. Dalam kurun waktu 45 hari sejak tunggakan dilunasi atau sejak status kepesertaannya aktif kembali, peserta JKN tersebut akan dikenakan denda layanan, khusus pada manfaat rawat inap tingkat lanjutan.

“Oleh karena itu penting untuk membayar iuran tepat waktu. Banyak kanal-kanal pembayaran yang disediakan dengan harapan dapat memudahkan peserta untuk menmbayar secara rutin. Untuk peserta yang membutuhkan informasi, maka dapat menghubungi petugas PIPP rumah sakit atau petugas BPJS SATU melalui nomor kontak yang sudah tersedia di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelas Ita.

Petugas PIPP RSUD dr. Soedono, Triagung Lestari menegaskan bahwa dirinya sebagai petugas pemberi informasi berkomitmen untuk membatu peserta JKN yang membutuhkan informasi di rumah sakit. Tak hanya itu, Lestari juga selalu mengingatkan kepada peserta JKN bahwa jika tidak ingin muncul denda layanan saat menjalani layanan rawat inap, maka mereka harus rutin untuk membayar iuran Program JKN setiap bulannya.

“Sebenarnya denda layanan ini kan dampak dari keterlambatan pembayaran iuran. Sehingga yang dapat dilakukan untuk mencegah munculnya denda layanan itu ya dengan rutin membayar iuran,” kata Lestari.

Lebih lanjut Lestari menjelaskan bahwa denda pelayanan dikenakan berdasarkan jenis kepesertaan saat peserta memperoleh pelayanan rwat inap tingkat lanjutan yang pertama kali diperoleh oleh peserta JKN setelah status kepesertaannya aktif kembali. Denda pelayanan yang dikenakan adalah sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA CBG’s) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan.

“Besaran denda pelayanan yang paling besar adalah Rp20 juta. Dan denda tersebut dikenakan atas pelayanan kesehatan yang tagihan dendanya pertama kali dicetak,” tambahnya.

Ketika pesreta JKN telah menerima perhitungan denda layanan, Lestari menyebut bahwa pihak rumah sakit akan meminta konfirmasi pembayaran denda layanan tersebut jika sudah dibayarkan. Hal tersebut dilakukan supaya denda layanan dapat dipastikan terbayar oleh peserta JKN sebelum batas waktu 3 x 24 jam berakhir.

Lestari berharap bahwa dengan kolaborasi hadirnya petugas PIPP rumah sakit dan petugas BPJS SATU dapat senantiasa memberikan edukasi langsung kepada peserta JKN bahwa penting utuk memastika keaktifan status kepesertaan Program JKN setiap saat, salah satunya adalah dengan cara rutin mebayar iuran. Dengan membayar iuran secara rutin, maka hal tersbeut mendukung keberlangsungan jalannya program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Laporan: rn/tk/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button