JATIMSURABAYA

43 Ex Karyawan Gugat PT.Dok dan Perkapalan Surabaya Bayar Dana Pensiun Rp.149 Milyar

Para penggugat PT.Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) foto bersama usai sidang Senin siang kemarin di depan PN Surabaya. (Foto: Ak/BN)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Sedikitnya 43 orang ex karyawan PT.Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) menggugat secara perdata pembayaran dana pensiun mereka sebesar Rp.149 milyar melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berlangsung Senin siang (14/7/2025).

Dana pensiun tersebut merupakan hak sebanyak 300 orang lebih karyawan, namun mereka diwakilkan oleh 43 orang itu dalam pengajuan gugatan perdatanya di PN Surabaya dalam pengajuan gugatan perdatanya dengan nomor perkara No.652/Pdt.G/2025/PN.Sby.

Mereka menggugat direktur utama dan direktur SDM, Personalia dan Umum PT.DPS berkantor di Jl.Perak Barat Surabaya untuk segera menyelesaikan pembayaran dana pensiun mereka yang belum dibayarkan hingga gugatan perdata itu diajukan.

Ketua Perwakilan Para Penggugat, Sulistyo mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan somasi kepada pimpinan PT.DPS, namun tidak menuai hasil yang diharapkan. “Tapi jawabannya PT.Dok adalah PT.Dok dalam pengajuan PKPU”, jelas Sulistyo Selasa (15/7/2025) siang tadi ketika dimintai keterangan tambahan via WhatsApp.

Gugatan terhadap PT.DPS ini dikawal pengacara Edy Purwanto, namun tak dapat dihubungi sehingga media ini meminta keterangan tambahan pada Sulistyo.

Diungkapkannya, pada 2019 PT.DPS memPHK secara sepihak 129 karyawan tanpa pesangon dan dana pensiun. “Tahun 2023 sebanyak 210 karyawan diPHK dikasih pesangon tapi tidak dikasih dana pensiun”, papar Sulistyo.

Diterangkan Sulistyo, pengajuan gugatan ini sangat berdasar, sebab dana pensiun yang digugat itu merupakan total perhitungan pemotongan gaji mereka setiap bulan ketika aktif berdinas.

“Pemotongan gaji mereka untuk dana pensiun terhitung mulai tahun 2008 hingga mereka tidak lagi bekerja atau pensiun pada 2023”, jelas Sulistyo yang juga memiliki hak atas dana pensiun tersebut.

Sidang gugatan perdata terhadap PT.DPS yang sifatnya terbuka untuk umum ini akan digelar lagi pada Senin (21/7/2025) pekan depan.

Laporan: Akariem

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button