
Alat alat berat dengan aman mengeruk tambang milik Mun di Desa Pakis Grabagan kabupaten Tuban. (Foto: Tim)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Penggalian tambang tidak dilengkapi izin, merupakan tindak kejahatan merusak lingkungan. Seperti yang terjadi di Desa Pakis Kecamatan Grabagan Tuban. Hingga saat ini masih nekat beroperasi. Diduga Tambang yang dikelola Mun tersebut tidak mengantongi izin, alias bodong. Namun ada sumber lain yang mengatakan, izin sudah diajukan, namun belum selesai.
Perlu diketahui, tambang tersebut pernah di tindak oleh satpol PP beberapa tahun silam. Karena diduga tidak mengantongi izin. Saat itu, Mun yang disebut-sebut pemilik tambang sedang tidak berada di tempat, ada sumber BIDIKNASIONAL.Com mengatakan, informasinya sudah bocor. Anehnya, hingga saat ini lahan tersebut masih juga digali tetap nekat beroperasi. Terkesan seolah-olah aman-aman saja.
Mun lolos dari Jeratan Hukum. Bukan cuma itu, lahan Tambang yang dimaksud juga sempat memakan korban, Dua Orang meninggal Dunia sekaligus ditempat kejadian perkara. Terjadi sekitar 2 tahun yang lalu. 2 operator alat berat meninggal dunia. Penyebab dari kematian, korban tertimbun tanah dari tebing tambang. Dari kejadian tersebut, pengelola tambang memberikan santunan. Walaupun sudah menentang hukum dan sudah ada korban meninggal dunia, Tambang masih tetap beroperasi, dan sepertinya para Aparat Penegak Hukum sudah dibuat bungkam alias tidak berkutik untuk menindak. Sementara Mun belum berhasil dikonfirmasi bn.com.
Laporan: TIM LIPSUS
Editor: Red



