
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Sebanyak 1.000 orang karyawan perusahaan United In Harmoni dari Mojokerto ngeluruk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari pagi hingga Rabu siang (16/7/2025) dan mereka bubar setelah mendengarkan pengarahan koordinator dan pengacara para buruh tersebut di halaman depan pengadilan.
Kedatangan mereka, menurut keterangan dari seorang karyawan pabrik pakarin berlokasi di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Mojokerto, itu bermaksud membatalkan pengajuan pailit pabrik atau rapat Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah berlangsung di PN Surabaya Rabu ini.
Ia dan teman-temannya khawatir pengadilan akan menjatuhkan putusan pailit terhadap pabrik tersebut, otomatis mereka nanti akan terPHK.
Semoga pengadilan Surabaya, pinta pria ini, bisa melihat keadaan buruh yang datang ini masih ingin bekerja untuk menghidupi keluarga meskipun upahnya di bawah UMK Mojokerto.
“Mudah-mudahan pengadilan tidak menjatuhkan putusan pailit pada pabrik pakarin tersebut, sehingga kami bisa lanjut bekerja”, ujarnya.
Laporan: Ak
Editor: Budi Santoso



