
TPJ Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro diduga di pihak Ketigakan (Foto: ist)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Modus proyek Dana Desa ( DD) biasa nya terjadi ketika kepala desa atau perangkat desa menyerahkan pelaksanaan proyek pembangunan desa kepada pihak ketiga. Padahal seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh desa itu sendiri melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa. Hal ini melanggar aturan karena DD seharusnya dikelola secara swakelola oleh desa itu sendiri melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa.
Beda dengan Desa Kutorejo yang menurut warga setempat, proyek dikerjakan bukan orang desa setempat, tetapi diduga dikerjakan oleh warga desa lain dan diduga di pihak ketigakan. Hal ini melanggar aturan karena DD seharusnya di kelola oleh desa itu sendiri untuk memperdayakan masyarakat setempat dan bisa di manfaatkan untuk sumber daya lokal.
Selain itu, ada beberapa modus, proyek diserahkan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki kualifikasi. Pengalaman atau sumber daya yang membasahi untuk melaksanakan pekerjaan.
Sementara itu dari pihak kecamatan Ngoro terkait pengerjaan proyek DD di Desa Kutorejo patut disayangkan tidak.mengetahui jika proyek tersebut di pihak ketigakan. Padahal Camat juga memiliki peran penting dalam memfasilitasi penyusunan peraturan desa, administrasi desa, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan. Sungguh aneh jika Camat tidak tahu bahwa proyek tersebut di kerjakan oleh pihak ketiga. Waktu itu Camat Ngoro Eva ketika dikonfirmasi (9/7/2025) mengatakan,” Nanti akan saya sampaikan ke kepala desa Kutorejo, dan nanti saya sampaikan kepada anda,” ujarnya kepada Bidik Nasional (BN).
Tetapi setelah itu tidak ada kabar. Setelah berita diturunkan, camat Ngoro merasa kecewa karena berita terkait proyek DD di Desa Kutorejo di terbitkan oleh media BN. Mungkin kekecewaan camat Ngoro merasa wilayah nya dipublikasikan.
Selain itu DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) juga memiliki peran penting terkait proyek DD. DPMD bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang masyarakat dan desa. DPMD juga terlibat dalam penyusunan kebijakan. Koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terkait penggunaan DD. Dalam pengawasan secara otomatis pihak DPMD diduga mengetahui jika proyek DD di Desa Kutorejo di pihak ketigakan, karena dari pihak DPMD sendiri punya tim monev yang berperan ikut mengawasi, mungkin hanya pura- pura “tutup mata”, tetapi semuanya berjalan lancar. Sampai saat ini Kepala DPMD belum berhasil ditemui.
Sama halnya setali tiga uang,baik camat Ngoro maupun DPMD Jonbang, karena mereka diduga pura pura tutup mata.
Sementara itu Kepala Desa Kutorejo juga sempat komunikasi dengan tim media ini, tiba- tiba kepala desa Kutorejo menggunakan siasat dengan menggunakan publikasi pencitraan seakan pada pengerjaan proyek tersebut dikerjakan secara swakelola, padahal menurut warga setempat dikerjakan oleh tenaga diluar desanya.
Perlu diketahui, kepala desa Kutorejo diduga telah melakukan sebuah pencitraan melalui salah satu media yang diduga kurang bisa dipertanggung jawabkan, bahwa tujuannya hanya untuk membangun citra, bahwa seakan pengerjaan proyek swakelola TPJ dikerjakan oleh desa Kutorejo itu sendiri.
Pencitraan bisa menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan popularitas kepala desa. Namun, di Desa Kutorejo terkait proyek DD di pihak ketigakan diduga berpotensi penyalah gunaan seperti memanipulasi informasi atau menciptakan berita yang tidak akurat untuk kepentingan tertentu.
Jadi patut disayangkan jika kepala desa dengan menggunakan wartawan untuk sebuah pencitraan, atau berita yang tidak akurat atau melebih lebihkan penyampaian desa, tujuannya adalah mendapatkan citra yang lebih baik dari sebenarnya.
Hal itu dapat merugikan masyarakat, dan mengurangi kepercayaan terhadap media tersebut. Meskipun pencitraan positif melalui wartawan sah sah saja. Tetapi perlu untuk di ingat bahwa pencitraan yang berlebihan atau tidak sesuai dengan kenyataan bisa menimbulkan dampak negatif.
Sementara itu Totok Ketua DPD – MIO (Media Independen Online) Jombang menyampaikan, “Saat ini pengawasan media terhadap Dana Desa ( DD) melemah. Jangan sampai wartawan hanya jadi pelengkap penderita di tengah banca’an anggaran,” ujar Totok.
Menurut nya,” ketika wartawan kehilangan nyali, kepala desa justru semakin leluasa memainkan anggaran. Dana Desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan, akhirnya di main kan, sehingga berubah fungsi menjadi ATM pribadi oknum tak bertanggung jawab,” ujarnya.
“Kalau media bungkam dan mungkin bisa dibeli, lalu siapa yang mengawasi Dana Desa. Jangan- jangan ada yang sengaja di bungkam dalam zona abu- abu,” sindirnya.
Totok menyebut, transparansi di desa kertorejo, di kecamatan Ngoro seperti barang haram. Seperti pada proyek TPJ, papan informasi proyek diduga sengaja di robek, tidak terbaca, sehingga warga dibiarkan bertanya- tanya, jangan- jangan kepala desa takut kebusukan nya tercium. Padahal dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 sudah jelas mewajibkan akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan desa. Jika kepala desa kertorejo mungkin alergi terhadap transparansi, patut dipertanyakan integritas nya.
Untuk itu ,Totok menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap membawa dugaan kasus proyek TPJ desa kertorejo yang di pihak ketiga kan ke ranah hukum jika nanti di temukan bukti kuat. Ia juga menyerukan agar wartawan kembali ke marwahnya sebagai pilar demokrasi dan bukan bisa di beli atau jadi penggembira. “Kalau wartawan cuma sibuk liputan seremonial lalu siapa yang menjaga uang negara,” ungkapnya.
Totok berharap agar semua kepala desa di Jombang kembali ke jalur amanah, menggunakan Dana Desa (DD) sesuai aturan demi kemajuan desa, bukan untuk kepentingan pribadi dengan kelompoknya.
Laporan: Tim
Editor: Budi Santoso



