JATIMTUBAN

TAMBANG LIAR DI LAHAN PERHUTANI MARAK DI TUBAN REMBANG 

Menteri BUMN Erick Tohir Diminta Usut Oknum Perhutani Nakal 

Lubang besar menganga membahayakan lingkungan di tambang Desa Hargoretno perbatasan antara Kecamatan Montong dan Kerek (Foto: Lipsus BN)

TUBAN, BIDIKNASIONAL. com – Presiden Prabowo Subianto perintahkan Kapolri Jenderal. Listyo Sigit P. Sikat habis tambang ilegal di seluruh Nusantara. Dan bagi Oknum yang bermain tindak tegas. Dengan begitu sumber daya alam Indonesia dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat.

Komitmen itu musti harus didukung penuh oleh Masyarakat dan stakeholder. Dan apabila ada oknum yang membekingi aktivitas tersebut hendaklah ditindak tegas, tanpa pandang bulu. Agar menjadikan cermin bagi para oknum yang hendak ingin bermain.

Tambang di Desa Hargoretno perbatasan antara Kecamatan Montong dan Kerek yang diduga illegal, tetap aman beroperasi

Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo telah berkomitmen tindak tegas terhadap pemberantasan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menggerogoti penerimaan negara. Tetapi ironisnya di Kabupaten Tuban Jawa Timur dan Kabupaten Rembang Jawa Tengah, puluhan tambang kapur , pasir kwarsa (bahan kaca dan keramik) dan batu gunung, makin marak dan menggila. Yang mengejutkan rata-rata tambang tersebut beroperasi di lahan-lahan Perhutani yang notabene milik negara dalam hal ini dibawah pengawasan Menteri BUMN Erick Tohir.

Hasil investigasi BN di lapanan, di musim kemarau ini, tiap hari ratusan truk pengangkut hasil tambang liar ini seperti rombongan gajah mengangkut hasil tambang-tambang ilegal ini dibawa ke arah Jawa Timur (Tuban, Bojonegoro, Gresik, Mojokerto dan Surabaya) dan arah pabrik-pabrik pengolahan kapur dan pemecah batu di Kawasan Sale, Pamotan, Lasem (masuk kabupaten Rembang, Jawa Tengah) dan ada juga masuk ke pabrik-pabrik besar di kawasan Semarang.

Truk mengangkut hasil tambang batu dari hutan kawasan Pamotan Rembang, Jateng

Titik sentral tambang illegal untuk batu kapur berada di wilayah kecamatan Sale, Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Sedang untuk batu-batu gunung diambil dari kawasan Kecamatan Pamotan, Sedan, Lasem, semuanya masuk kabupaten Rembang. Ini wajar saja karena di pinggir hutan antara kecamatan Pamotan dan Sedan, Lasem banyak ditemukan pabrik-pabrik pengolahan batu dengan produksi koral (batu gragal), paving dan serbuk batu. Bahan baku rata-rata diambil dari pegunungan kawasan hutan milik Perhutani. Lokasi penambangannya tersembunyi dengan akses jalan makadam.

Sedang untuk pasir kwarsa (silicon) yang harganya mahal rata-rata masuk pencucian di sepanjang jalan pantura mulai dari kecamatan Jenu, Bulu, Kerek, Lasem dan sekitar pabrik semen Gresik di Tuban. Tiap malam dump truk raksasa mengangkut pasir-pasir kwarsa terlihat marak di Pantura. Ada yang kearah Semarang dan ada yang kearah Surabaya.

Menurut sumber BN, maraknya penambangan illegal di Tuban dan Rembang ini karena para mafia tambang diduga sudah koordinasi dengan oknum penegak hukum di Jatim, Jateng dan pusat. “Oknum-oknum inilah yang menjadi pelindung dan bagian dari jaringan pertambangan illegal di Tuban dan Rembang,” Tandas sumber itu.

Sehingga, kata sumber itu, masih banyak penambang liar yang masih nekat beroperasi, diantaranya tambang yang berlokasi di Desa Hargoretno perbatasan antara Kecamatan Montong dan Kerek. Jalan tersebut adalah jalan milik Perhutani Wilayah Parengan Bojonegoro.

Menurut sumber itu,” Kalau tambang di Desa Hargoretno Kecamatan Montong yang mengelola Pak Ida Husni M. Tambangnya lancar, tidak ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang menyentuh. Termasuk juga dari pihak Perhutani terkesan tutup mata.” ucapnya.

Ratusan truk tiap hari mengangkut hasil tambang melintas di pertigaan Sale, Rembang. Tempat ini jadi Lokasi distribusi utama hasil tambang ke Jateng dan Jatim

Sementara itu Wakil Kepala Perhutani Parengan Bojonegoro Henky saat dikonfirmasi terkait wilayahnya dilalui penambang liar melalui selulernya ia enggan memberikan jawaban.

Di tempat terpisah Ida Husni saat dikonfirmasi (07/07/2025) menjawab dengan singkat, “Saya sudah nggak ikut di tambang,” Jawaban tersebut bisa diartikan yang bersangkutan pernah melakukan kegiatan, dan menurut sumber dilapangan, tambang yang dikelola Ida masih tetap beroperasi.

Sementara Drs Edy Sutanto, SH, advokat dan Direktur LSM (Koalisi Pengawas Nasional) mendesak agar Menteri BUMN Erick Thohir, Dirut Perhutani, Kapolri Jendral Polisi Listio Sigit Prabowo, dan Menteri EDSM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup, turun tangan menutup tambang-tambang illegal tersebut dan menindak oknum-oknum yang bermain untuk diadili karena merusak lingkungan, “Kalau di raja ampat bisa ditutup, kenapa yang di Tuban dan Rembang ini malah marak beroperasi, jangan sampai kejadian tambang longsor yang menelan banyak korban seperti di Cirebon, terjadi di Tuban dan Rembang,” tandas advokat senior ini.

Edy menegaskan, pelaku tambang illegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Seratus Miliar Rupiah). Sementara setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160. Untuk mengungkap siapa saja yang bermain di tambang illegal di Tuban dan Rembang, ikuti laporan BN pada edisi berikutnya.

Laporan: Supra 99/Tim Lipsus

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button