
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pengedaran uang palsu (upal), Utama Wijaya Ariefianto alias Tama bin Arief Cipto Utomo (alm), pada Selasa, (15/7/2025) kemarin.Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi, dalam sidang terbuka untuk umum.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menurutnya, Terdakwa Utama Wijaya Ariefianto Alias Tama telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, mengedarkan dan membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan uang palsu.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Tama dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan serta denda puluhan juta. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” Tegas hakim.
Tidak hanya itu, Hakim juga memutuskan nasib barang bukti (BB) yang disita dalam perkara ini untuk dimusnahkan. Diketahui, BB dalam perkara ini meliputi 288 lembar uang palsu pecahan Rp50.000,00 dengan total nominal Rp 14.400.000,00. Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Budiarti.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta denda sebesar Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan,” sebut JPU dalam tuntutannya. (*)
Laporan: Red
Editor: Budi Santoso



