
Kades dan Ketua BPD Entalsewu nampak tersenyum senang, saat dilakukan penahanan. (Foto: Teddy Syah/BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang atas dana bantuan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Penahanan dilakukan, pada hari Senin, (21/7/2025), di Kantor Kejari Sidoarjo. Kedua tersangka yang ditahan adalah Sdr. S dan Sdr. A. Mereka diduga kuat menyalahgunakan dana bantuan pihak ketiga yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan di Desa Entalsewu pada tahun 2022, dengan nilai mencapai Rp3.600.000.000,- (tiga miliar enam ratus juta rupiah).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa kasus ini bermula dari pemberian bantuan dana tunai oleh pihak ketiga kepada Pemerintah Desa Entalsewu, yang telah disepakati penggunaannya untuk mendukung pembangunan infrastruktur desa.
Baca Juga : Mantan Bupati Sidoarjo Diperiksa Kejaksaan, Perkara Apa?

Namun, dana tersebut tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 sebagai pendapatan resmi desa.
“Seharusnya dana itu dikelola melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku. Namun yang terjadi, dana tersebut justru tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, serta diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi dan/atau tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Franky.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 8 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penyidikan kasus ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi.
Laporan : Teddy Syah Roni



