LAMPUNGPESISIR BARAT

DEFISIT 1,44 M DALAM KUA – PPAS APBD TA 2025, BUPATI DEDI IRAWAN TEGASKAN KOMITMEN JAGA PRINSIP TRANSPARANSI

Bupati Dedi Irawan dan Wakil Bupati Irawan Topani menghadiri rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota keuangan KUA – PPAS APBD- P Pesibar Tahun Anggaran 2025, Selasa 22/7/2025 (Foto: doc.Diskominfotiksan Pesibar)

PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com –  Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) secara resmi menyampaikan Nota Keuangan beserta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Selasa (22/7/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Muhammad Amin Basri, dan dihadiri oleh 19 dari total 25 anggota DPRD. Tampak hadir dalam agenda tersebut, selain Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan, juga hadir Wakil Bupati Irawan Topani, S.H., M.Kn., unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam penyampaiannya, Bupati Dedi Irawan menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan dinamika pelaksanaan APBD murni pada semester pertama dan mempertimbangkan kondisi dan proyeksi ekonomi makro daerah, capaian indikator kinerja, serta arahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.

“Perubahan APBD dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap asumsi-asumsi dasar kebijakan fiskal daerah yang tidak sesuai dengan realisasi, serta adanya kebutuhan mendesak untuk mendukung capaian target pembangunan daerah,” ujar Bupati.

Dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menetapkan sejumlah proyeksi indikator makro sebagai berikut: Pertumbuhan Ekonomi: 2,65% – 3,00% tingkat Kemiskinan: 12,50% – 12,00%, Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 71,25, indeks Gini: 0,314 – 0,295, tingkat Pengangguran Terbuka: 3,03% – 3,00% dan Pendapatan Per Kapita: Rp36,75 juta – Rp37,56 juta.

Masih dalam penyampaiannya, Bupati Dedi Irawan memaparkan rincian Proyeksi Anggaran Perubahan APBD 2025 yakni Pendapatan Daerah dalam perubahan APBD Tahun 2025 diproyeksikan meningkat menjadi Rp934,43 miliar, naik sebesar Rp40,4 miliar dari sebelumnya dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan sebesar Rp9,1 miliar., Pendapatan Transfer mengalami kenaikan sebesar Rp47,56 miliar dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah naik sebesar Rp2 miliar.

Sedangkan dari sektor belanja Daerah juga mengalami peningkatan dari proyeksi awal, menjadi Rp935,87 miliar, naik sebesar Rp39,3 miliar yang terdiri dari komponen ; Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tak Terduga mengalami kenaikan, Belanja Transfer mengalami penurunan sebesar Rp8,72 miliar.

Dalam pemaparannya, Bupati juga menjelaskan dalam KUA- PPAS APBD TA 2025 terjadi defisit anggaran sebesar Rp1,44 miliar, yang akan ditutup melalui Surplus Pembiayaan Netto yang berasal dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatan itu, Bupati Dedi Irawan menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia juga berharap dukungan dari seluruh anggota DPRD agar proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga program prioritas pembangunan dapat segera dilaksanakan demi kepentingan masyarakat.

“Kami berharap kemitraan antara eksekutif dan legislatif senantiasa terjalin harmonis dalam mengawal agenda pembangunan serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat,” tutup Bupati.

Dengan disampaikannya nota keuangan beserta KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, maka DPRD akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut dalam rangka menyempurnakan dan menetapkan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan: TAUFIK

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button