
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Fasilitas kesehatan tersebut meliputi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Jenis pelayanan kesehatan mulai dari rawat jalan, rawat inap, pelayanan obat hingga perawatan lanjutan telah disediakan guna memastikan masyarakat khususnya peserta JKN memperoleh manfaat dari pelayanan tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyampaikan bahwa selain beberapa manfaat yang dapat dijamin dalam Program JKN, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dapat dijamin dalam Program JKN.
“Salah satu jenis pelayanan kesehatan yang tidak dapat dijamin adalah penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggungan pemberi kerja. Selain itu pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oeh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung,” kata Ita, Rabu (23/7).
Lebih lanjut Ita menjelaskan bahwa untuk kasus kecelakaan ganda, PT Jasa Raharja lah yang bertindak sebagai penjamin pertama dengan nilai pertanggungan atau plafon maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kecelakaan ganda tersebut bukan merupakan kecelakaan kerja, maka setelah penjaminan dari PT Jasa Raharja mencapai plafon maksimal, penjamin selanjutnya adalah BPJS Kesehatan.
“Kalau kasus kecelakaan ganda merupakan kecelakaan kerja, maka setelah nilai pertanggungan dari PT Jasa Raharja mencapai batas maksimal, maka yang menjadi penjamin selanjutnya adalah PT Asabri, PT Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan. Artinya BPJS Kesehatan tidak ikut sebagai penjamin dalam kasus kecelakaan kerja,” tambah Ita.
Bima Putra, peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) berbagi cerita saat dirinya mengalami kecelakaan dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Kecelakaan tersebut terjadi saat dirinya mengendarai motor dan tiba-tiba terjatuh hingga bagian perut membentur salah satu bagian motornya sendiri. Kondisi itu yang mengakibatkan terjadinya pendarahan di dalam perut Bima, sehingga beberapa hari dirinya harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Sesaat terjadi insiden kecelakaan itu, keluarga Bima segera membuat laporan ke kantor kepolisian setempat guna mendapatkan surat laporan kepolisian untuk mengurus penjaminan pelayanan kesehatan.
“Berdasarkan laporan kepolisian, kasus kecelakaan yang saya alami adalah kasus kecelakaan tunggal dan bukan kecelakaan kerja. Sehingga seluruh biaya pengobatan di rumah sakit dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan,” cerita Bima.
Bima menambahkan bahwa layanan administrasi di rumah sakit saat keluarganya akan mengurus penjaminan cukup mudah dan petugas juga memberikan informasi yang cukup jelas. Ia merasa bahwa kehadiran program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini sangat bermanfaat dan berkualitas. Tidak ada perbedaan layanan yang diberikan antara satu pasien dengan pasien yang lain, petugas rumah sakit memberikan layanan yang sama kepada seluruh pasien.
Pria 21 tahun itu berharap agar para pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Program JKN, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indoneisa, khususnya peserta JKN.
“Semoga BPJS Kesehatan terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan Program JKN. Sehingga dengan hal itu, harapannya adalah masyarakat semakin mudah dan puas saat mengakses layanan kesehatan kapan dan di mana saja,” katanya.
Laporan: rn/tk/red
Editor: Budi



