Kecelakaan Bisa Terjadi BPJS Kesehatan Siap Melindungi, Simak Syarat dan Ketentuannya!!

Ely Septiana (Foto: ist)
BOJONEGORO, BIDIKNASIONAL.com – Kasus kecelakaan ditanggung BPJS gak yaa?. Kasus kecelakaan bisa dijamin BPJS Kesehatan tapi tidak seluruh kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas pasien atau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa langsung ke fasilitas kesehatan atau Unit Gawat Darurat Rumah Sakit. Pasien akan segera ditangani terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Sistri Sembodo di Bojonegoro, Jumat (25/07/2025).
Sistri Sembodo menegaskan, apabila pasien atau peserta BPJS Kesehatan mengalami kecelakaan maka wajib memastikan status kartu BPJS-nya aktif dan siapkan dokumen pendukung penjaminan kasus kecelakaan diantaranya:
1.Kartu identitas diri (KTP) atau kartu keluarga.
2.Surat keterangan kecelakaan.
3.Kasus kecelakaan tidak emergency perlu surat rujukan dari faskes tingkat pertama.
Lebih jauh Kepala BPJS Cabang Bojonegoro membeberkan, poin pertama adalah kasus kecelakaan non lalu lintas misalnya adalah kasus seperti kita terjatuh dari tangga terpeleset, cedera ketika olahraga non turnamen atau dengan catatan bukan kasus kecelakaan kerja.
Kedua adalah kasus kecelakaan tunggal lalu lintas, dimana BPJS akan sebagai penjamin utama dengan melampirkan laporan kepolisian dan bukan termasuk kecelakaan kerja. Ketiga adalah kasus kecelakaan lalu lintas ganda.
Disampaikan, pada kasus kecelakaan lalu lintas ganda BPJS Kesehatan koordination of benefit dengan Jasa Raharja, dimana Jasa Raharja sebagai penjamin pertama hingga habis platfom dan selanjutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan catatan bukan kasus kecelakaan kerja.
Sementara kata Sistri sapaan lekatnya, kecelakaan karena tindak kriminal, seperti korban kekerasan karena pertikaian ataupun aksi kejahatan tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan.
Bicara mengenai kecelakaan kerja ungkap Sistri, hal ini menjadi kewenangan lembaga penjamin lain. Termasuk didalamnya adalah Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) yang bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertamanya.
“Untuk kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 maka lembaga penjamin yang berwenang yakni BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan transportasi di jalan maupun menggunakan alat transportasi umum menjadi kewenangan PT. Jasa Raharja,” tegasnya.
Maka dari itu kata Sistri, peserta Program JKN perlu memahami jenis kecelakaan agar dapat memastikan biaya perawatan korban kecelakaan ditanggung dengan baik dan sesuai ketentuan. Selain itu, peserta Program JKN harus memahami bahwa sistem jaminan sosial nasional kesehatan di Indonesia bersifat koordinasi antar lembaga dan telah ditetapkan sesuai tanggung jawab masing-masing sesuai regulasi.
Disisi lain, Ely Septiana (25), mengaku tidak pernah menduga jika beberapa waktu yang lalu mengalami musibah kecelakaan. Ia pun mengaku sempat tidak sadarkan diri dan saat siuman sudah berada di rumah sakit terdekat. Merasa kondisinya masih lemah, ia pun mendapat perawatan yang intensif dari dokter dan perawat.
Selanjutnya, walaupun Ely terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) namun layanan tersebut tidak dapat menjamin biaya pengobatannya. Ely pun sempat kaget atas penjelasan yang disampaikan oleh faskes namun akhirnya ia memahami. Kejadian musibah tersebut masuk dalam kategori kecelakaan tunggal yang tidak dapat dijamin oleh layanan JKN.
“Kondisi saat kejadian adalah jalanan licin setelah turun hujan. Pada waktu itu saya akan menjemput ibu karena ada kegiatan di salah satu desa. Perjalanan menuju kesana memang agak sepi sehingga tidak banyak kendaraan berlalu Lalang. Namun entah apa sebabnya, saya merasa kehilangan keseimbangan dan akhirnya terjatuh. Menurut warga yang menolong, saya mengalami luka yang cukup serius dan harus segera mendapatkan penanganan oleh medis. Keluarga akhirnya menyusul ke rumah sakit untuk pengurusan proses administrasi. Selanjutnya petugas administrasi menyampaikan pada keluarga jika musibah kecelakaan tunggal yang saya alami tidak dapat dijamin menggunakan layanan JKN. Kami pun diberikan pemahaman tentang penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas yang dapat dijamin oleh layanan JKN,” jelasnya, Rabu (23/07).
Ely menuturkan jika ia sangat menghargai informasi petugas administrasi rumah sakit tentang penjaminan layanan JKN. Ia juga mengapresiasi jika petugas BPJS Siap Membantu (BPJS Satu) memberinya rasa tenang, solutif dan komunikatif.
“Akhirnya saya harus menjalani operasi karena luka yang saya alami lumayan serius. Selama hampir delapan hari menjalani rawat inap membuat kondisi tubuh semakin membaik. Petugas BPJS Satu pun dengan sangat ramah mengunjungi saya untuk memberikan semangat sebagai bentuk empati dan kepedulian. Informasi tentang layanan JKN yang diberikan pun membuat kami sekeluarga semakin memahami tentang ketentuan penjaminan. Akhirnya kami sekeluarga tidak merasa bingung dan pihak faskes tetap memberikan pelayanannya dengan sangat optimal,” katanya.
Selanjutnya, Ely juga menuturkan jika menjadi peserta JKN harus rajin untuk menggali informasi. Menurutnya, Aplikasi Mobile JKN mampu memberikan kemudahan tanpa harus antre lama di kantor BPJS Kesehatan.
“Menjadi peserta JKN itu sangat memberikan banyak manfaat dalam perlindungan kesehatan. Terutama saat awal mendaftar menjadi pesertanya, petugas BPJS Kesehatan yang memberikan informasi sangat komunikatif. Termasuk memberikan edukasi untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN. Bagi saya aplikasi tersebut sangat memberikan banyak manfaat dan kemudahan. Salah satu fiturnya adalah antrean online yang sangat memberikan kemudahan pada pesertanya untuk berobat. Peserta tinggal datang saja kef askes tanpa harus antre lama di faskes. Semakin hari layanan JKN mampu meningkatkan kepuasan pesertanya. Tidak hanya di faskes tingkat pertama namun juga tingkat lanjutan. Terlebih BPJS Satu seakan menjadi sahabat informasi layanan JKN bagi peserta JKN,” urainya.
Tidak lupa, Ely mengajak masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta JKN untuk segera menjadi pesertanya. Baginya manfaat kebaikan dari layanan JKN tidak sebanding dengan iuran yang setiap bulan rutin ia bayarkan.
“Walaupun musibah kecelakaan tunggal ini tidak dijamin namun keyakinan saya tentang layanan JKN tidak akan luntur. Kami sekeluarga telah terdaftar menjadi pesertanya dan setiap bulan rutin membayar iuran. Seluruh jenis penyakit asalkan sesuai dengan indikasi medis pasti dijamin. Justu ini yang semakin membuat saya semakin memahami, iuran yang saya bayarkan tidak sebanding dengan penjaminan biaya pengobatan. Semoga layanan JKN akan selalu ada untuk seluruh masyarakat dan berlangsung lama. Terima kasih BPJS Kesehatan, selalu menjadi solusi terbaik untuk kesehatan,” tutupnya.
Laporan: rn/red
Editor: Budi Santoso



