
Kiri: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib (Foto: ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo tegaskan bahwa 144 jenis penyakit dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib menjelaskan bahwa FKTP yang bermitra dengan BPJS Kesehatan sudah dibekali kemampuan untuk menangani 144 penyakit secara mandiri.
“Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), adapun dalam isi dari peraturan tersebut bahwa dokter di FKTP tersebut dapat mendiagnosis serta penatalaksanaan terhadap 144 jenis penyakit secara mandiri. Sebetulnya ada 736 daftar penyakit dan kemudian dikelompokan menurut sistem organ tubuh manusia yang disertai dengan tingkat kemampuannya yang harus dicapai pada masa akhir pendidikan kedokteran,” ujarnya saat mengisi sosialisasi bersama Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Surabaya yang terletak di Daerah Porong Sidoarjo pada kamis (24/07).
Munaqib juga mengucapkan terima kasih kepada FKTP mitra yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memerikan pelayanan yang terbaik kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia juga terus berkomintmen agar dalam pelaksanannya bisa terus berjalan dengan baik.
“Pelayanan yang terbaik kepada peserta adalah proritas kami. Selain itu, memerikan informasi dan edukasi kepada peserta dalam hal ketentuan adalah sesuatu yang mutlak dan harus segara disampaikan. Karena masyarakat harus paham akan hal ini agar tidak ada kesalahpahaman saat dilapangan. Kami juga sudah bepesan kepada FKTP mitra kami agar dapat membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa petugas di FKTP lebih memahami kondisi dari peserta itu sendiri, sehingga tidakan yang akan dilakukan seharusnya sudah sesuai dengan standar operasionalnya. Karena menurutnya, sebelum FKTP tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, harus melewati beberapa tahapan yaitu seperti kredensialing dan rekredensialing.
“Masyarakat harus percaya dengan diagnosis yang diberikan oleh dokter di FKTP karena itu adalah bukti dari profesionalisme tenaga medis. BPJS Kesehatan sebagai badan penjamin tidak dapat mengintervensi diagnosis karena itu sudah ranahnya medis, jadi percayakan sepenuhnya kepada dokter ya,” tegasnya.
Munaqib menuturkan, peserta dapat melakukan penyampaian informasi atau pengaduan terkait layanan yang diberikan oleh FKTP kepada BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Adapun fitur yang ada di aplikasi tersebut ada pada menu pengaduan layanan JKN.
“Peserta tidak perlu khawatir jika ada yang tidak sesuai saat mendapatkan pelayanan di FKTP. Karena kami sudah sediakan wadah khusus untuk peserta JKN yaitu fitur pengaduan layanan JKN yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Disitu peserta dapat menjelaskan kronolgi serta mengunggah jika ada bukti terkait dengan kesalahan prosedur maupun layanan. Semua ini kami lakukan demi kepuasan peserta serta FKTP yang bermitra dengan BPJS Kesehatan dapat secara maksimal dalam meberikan pelayanannya,” tutur Munaqib.
Diwaktu yang sama, Mahfud Azhari (31) peserta JKN dari Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 mengatakan bahwa dirinya merasa sangat puas saat berkunjung di salah satu klinik di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kala itu, ia harus berobat ke klinik yang terdaftar karena merasa tidak enak badan.
“Saya langsung berkunjung ke FKTP terdaftar untuk berobat karena tidak enak badan. Saat diperiksa oleh dokter, saya disarankan untuk istirahat dan diberi obat,” kata Mahfud.
Ia juga mengatakan, tidak mengeluarkan biaya apapun lagi saat berobat di FKTP. Merasa sangat puas, ia mengucapkan terima kasih kepada FKTP tersebut karena sudah memberikan pelayanan yang terbaik.
“Saya sangat puas dengan semuanya, mulai dari pengambilan antrean secara online sampai tidak ada biaya apapun lagi saat saya sudah selesai di periksa. Terima kasih banyak untuk semuanya dan semoga kita selalu dalam keadaan sehat,” tutupnya.
Laporan: red
Editor: Budi Santoso



