JATIMSIDOARJO

BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Jelaskan Jenis Kecelakaan Yang Tidak Ditanggung Program JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib (Baju Biru)/ Foto: ist

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan jelaskan jenis kecelakaan yang tidak dapat dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib menjelaskan bahwa ada 4 jenis kecelakaan yang tidak termasuk dalam tanggungan perlindungan JKN antara lain kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian, kecelakaan lalu lintas ganda dan kecelakaan lalu lintas ganda terhadap penumpang transportasi umum.

“Dari keempat jenis tersebut tentunya sudah ada penjaminnya masing-masing ya, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Semuanya tentu memiliki peran dan fungsinya masing-masing,” ujarnya saat mengikuti kegiatan sosialisasi di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Surabaya yang berada di Wilayah Porong Sidoarjo pada kamis (23/07).

Munaqib bepesan kepada seluruh masyarakat agar paham akan regulasi serta penjamin apa saja yang ada sehingga tidak ada kesalahpahaman informasi. Ia juga mengatakan bahwa Program JKN dapat menanggung korban kecelakaan ganda maupun tunggal dengan beberapa kriteria.

“Untuk kecelakaan ganda tetap penjamin utamanya adalah jasa raharja dengan batas klaimnya adalah 20 juta, jika korban tersebut melebihi batas klaim dan kepesertaan JKN nya aktif, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya selebihnya. Untuk selanjutnya yaitu kecelakaan tunggal, dimana hanya melibatkan satu kendaraan dan tidak ada pihak lain yang terlibat. Adapun untuk persyaratannya itu adalah harus ada surat keterangan dari pihak kepolisian dan yang terpenting adalah status kepesertaannya aktif,” jelasnya.

Ia mengajak kepada seluruh peserta JKN agar lebih memahami ketentuan yang ada agar dalam penjaminannya tepat sasaran serta tidak ada kesalahan informasi. Adapun hal yang paling penting adalah status kepesertannya harus aktif.

“Peserta dapat mengecek status kepesertaanya secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN. Di aplikasi tersebut sudah ada fitur status kepesertaaanya yang tentunya sangat membantu kita dalam mengetahui apakah kepesertaan kita aktif atau tidak. Aplikasi Mobile JKN juga banyak mengakomodir layanan lainnya melalui fitur-fitur yang tersedia. Jadi, ayo segara unduh aplikasi Mobile JKN di gawai masing-masing dan rasakan kemudahannya,” ajaknya.

Selain itu, Munaqib juga membeberkan bahwa peserta maupun keluarga yang sedang membutuhkan informasi terkait layanan JKN di rumah sakit tidak perlu khawatir, karena saat ini sudah tersedia petugas BPJS Siap Membantu (SATU) yang ada di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Petugas BPJS SATU dapat dihubungi oleh peserta ke nomor kontak yang tersedia di poster yang ada di setiap sudut rumah sakit.

“Petugas BPJS SATU kami akan merespon secara cepat akan kebutuhan informasi dari peserta saat mendapatkan layanan di rumah sakit. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi petugas BPJS SATU yang informasi kontaknya ada di poster di setiap sudut rumah sakit. Di poster tersebut selain ada kontak petugas BPJS SATU, ada juga petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan oleh pihak rumah sakit,” bebernya.

Laporan: red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button