JATIMSIDOARJO

Eksekusi Putusan MA, Kejari Sidoarjo Akan Tahan Direktur Teknik Perumda Delta Tirta

Terpidana Slamet Setiawan saat dilakukan penahanan di Kejari Sidoarjo. (Foto: Teddy/BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.comKejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan akan melakukan eksekusi terhadap Slamet Setiawan, terpidana kasus tindak pidana korupsi PDAM Delta Tirta. Hal itu, diungkapkan setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Slamet dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan kasasi bernomor 3014 K/Pid.Sus/2025 tersebut diputuskan, pada, (15/5/2025), oleh majelis hakim agung yang diketuai Duwiarsso Budi Santitarto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Slamet Setiawan serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengembalian (UP) kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. Apabila tidak dibayar, terpidana akan menjalani tambahan hukuman tiga tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sutcipto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut dan menyatakan Kejari siap melaksanakan eksekusi penahanan terhadap Slamet Setiawan.

“Salinan putusan kasasi sudah kami terima, pastinya akan dilakukan eksekusi penahanan,” tegas Hadi saat dikonfirmasi, Senin, (28/7/2025).

Baca Juga : Bupati Sidoarjo Berhentikan Slamet Setiawan sebagai Direktur Teknik Perumda Delta Tirta

Namun, terkait waktu pelaksanaan eksekusi, Hadi menyebutkan bahwa hal itu menjadi kewenangan bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo. Ia menyatakan belum dapat memastikan jadwal eksekusi secara pasti.

“Terkait waktu kapan penahanannya, kami belum tahu. Nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Bidang Pidsus,” jelasnya.

Dengan putusan kasasi ini, Slamet Setiawan dipastikan akan tetap dilakukan penahanan, meski masih memiliki upaya hukum lanjutan (PK).

Perlu diketahui, di pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ferdinand Marcus Leander membebaskan para terdakwa korupsi di KPRI Perumda Delta Tirta Sidoarjo itu.

Ketiganya yakni, Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta Sidoarjo Periode 2012-2014, Slamet Setiawan, bendaharanya Juriyah dan Samsul Hadi bagian Pasba (Sambungan Rumah) KPRI, pada (25/7/2024) lalu.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, juga menegaskan sudah menerima salinan putusan kasasi tersebut. “Sepertinya sudah mas (menerima salinan putusan),” ungkapnya.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button