LABUHANBATUSUMUT

Pengelolaan Parkir Disoal, RSUD Rantau Prapat Bungkam?

● DPRD Labuhanbatu: Ada Yang Salah dan Melanggar Aturan

Retribusi parkir di RSUD Rantau Prapat dikeluhkan pasien dan pengelolaan parkir RSUD dipihak ketigakan (Foto: M.Sukma BN)

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Retribusi parkir di RSUD Rantau Prapat dikeluhkan pihak pasien dan pengelolaan parkir RSUD dipihak ketigakan, awak media Bidik Nasional (BN) mencoba menggali informasi tersebut dengan menemui Kabag Sekretariat di RSUD dr. NA, Senin 28/7/2025.

Disinggung soal retribusi parkir yang dikeluhkan keluarga Pasien, dr. NA mengatakan, “ini bukan bagian saya, coba jumpai bagian SDM pak PS di ruangan nya,” ucapnya.

Dikonfirmasi via seluler, bagian SDM melalui PS (inisial nama) mengatakan, “jumpa Kita di ruangan ketua di lantai empat ruangan SDM RSUD Rantau Prapat,” jelasnya.

Saat dijumpai di ruang kerjanya digali keterangan ke PS terkait pengelolaan parkir dipihak ketigakan oleh RSUD Rantau Prapat, PS mengatakan, “pengelola nya CV Padang Pasir Perkasa,” jawab PS.

“Karena bagian saya untuk teken kontrak antara pihak ketiga ke RSUD bang, lanjut untuk yang meneken kerja sama antara pihak RSUD dan pihak ketiga bang, diteken Direktur RSUD langsung,” tegasnya.

Disoal berapa tahun kontrak kerjasama antara pihak RSUD dan pihak ketiga, PS mengatakan satu tahun, dan disoal berapa pendapatan untuk 1 tahun hasil retribusi parkir yang disetor pihak ketiga ke pihak RSUD ditambahkan PS, “langsung saja konfirmasi ke Kabag Keuangan bang, karena setoran retribusi parkir oleh pihak ketiga ke Kabag keuangan,” ujarnya.

Di ruangan terpisah, selanjutnya BN menghubungi Kabag Keuangan RSUD Abner Sitanggang melalui via seluler Whatshap namun panggilan awak media tidak dijawab dan konfirmasi via chat WhatsApp terkait berapa pendapatan retribusi parkir setiap tahun dan berapa setoran pihak ketiga ke RSUD Rantau Prapat, Abner selaku Kabag Keuangan RSUD hanya diam dan membaca pesan yang dikirim awak media.

Baca Juga: Tarif Parkir Dinilai Memberatkan, Dewan Bakal Panggil Direktur RSUD Rantau Prapat

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu H. Abdul Karim Hasibuan SH, MH. merasa sangat kecewa atas biaya parkir di RSUD Rantau Prapat.

Karim mengatakan bahwa perlu dibahas untuk memastikan dan mengkaji lebih dalam terkait sistem dan tarif parkir yang dinilai cukup memberatkan bagi pasien ataupun pengunjung yang datang ke rumah sakit umum daerah Rantau Prapat tersebut.

“Parkir di RS umum daerah Rantau itu masuk ke pajak retribusi parkir. Untuk itu, saya rasa kita perlu memanggil pihak RSUD Rantau Prapat dan BPKAD Kabupaten Labuhanbatu untuk membahas masalah ini,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Kamis (24/7/2025) jelang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Dikatakan Karim selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Labuhanbatu, sejatinya saat ini pengelolaan RSUD Rantau Prapat sudah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh. Dengan begitu, RSUD Rantau Prapat berhak melakukan pemanggilan dengan pihak ketiga dalam mengelola rumah sakit tipe B tersebut, termasuk pengelolaan parkir yang ada di sana.

“Ada yang salah dengan sistem parkir yang dikelola pihak ketiga. Pengelolaannya sangat melanggar aturan yang ada di Pemkab Labuhanbatu. Untuk itu perlu kita bahas bersama, apakah sistem parkir yang dijalankan pihak ketiga itu sudah benar atau tidak,” ujarnya.

Tarif parkir dikeluhkan pengunjung ataupun pasien karena tarif parkir roda empat dikenakan Rp.10.000

Selanjutnya, Karim juga turut menyoroti masalah tarif parkir yang diterapkan di RSUD Rantau Prapat. Mengingat, tarif parkir itu cukup banyak dikeluhkan oleh pengunjung ataupun pasien karena tarif parkir roda empat dikenakan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).

“Nanti akan kita bahas bagaimana penghitungan tarif parkir di RSUD Rantau Prapat. Kita dengar memang cukup banyak yang mengeluh dan saya hari ini saat menjenguk keluarga di RSUD dikenakan biaya parkir Rp.10.000  (sepuluh ribu rupiah), hebat pengelola parkir tersebut, karena tarif parkirnya sudah seperti parkir di mall, sementara RSUD Rantau Prapat merupakan rumah sakit milik pemerintah (Pemkab Labuhanbatu),” katanya.

Menurut Karim, sangat baik apabila RSUD Rantau Prapat ingin mengelola rumah sakit tersebut secara profesional sehingga bisa lebih maju, memiliki daya saing. Akan tetapi, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum menerapkan sistem yang baru.

“Parkir dengan sistem portal atau non konvensional ini pastinya merupakan sebuah bentuk kemajuan, tentunya kita mendukung kemajuan di RSUD Rantau Prapat. Tetapi dalam pelaksanaannya, kita perlu memperhatikan hal-hal lainnya, apalagi bila memberatkan banyak pihak, makanya saya bilang ini perlu dibicarakan lagi, baik dengan BPKAD maupun dengan pihak RSUD Rantau Prapat,” tegasnya.

Karim berharap, kedepan RSUD Rantau Prapat dapat lebih maju dan profesional dalam pengelolaannya, sehingga mampu bersaing dengan RS-RS swasta di Kabupaten Labuhanbatu.

“Kita ingin yang terbaik untuk RSUD Rantau Prapat. Untuk itu, kebijakan yang ada di RS tersebut harus membuat RS tersebut lebih maju dan lebih banyak dikunjungi oleh pasien,” pungkasnya.

Terpisah, BN mengkonfirmasi salah satu ASN yang bertugas di RSUD Rantau Prapat yang tidak mau namanya disebut, terkait siapa pengelola parkir di RSUD Rantau Prapat. ASN tersebut mengatakan, “pengelola nya RSUD Rantau Prapat tapi dipihak ketigakan bang dan ada empat titik parkir bang”.

Saat ditanya siapa pihak ketiganya, “tanya aja ke pimpinan bang,” jawabnya.

Hingga berita dikirim ke meja redaksi, pihak ketiga pengelola parkir RSUD Rantau Prapat belum dapat dikonfirmasi.

Laporan: M.SUKMA

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button