JATIMSURABAYA

Terdakwa Jan Hwa Diana Yang Pernah Berseteru Dengan Wakil Walikota Surabaya Mulai Diadili

Terdakwa II Jan Hwa Diana (memejam mata) dan terdakwa I Handy Soenaryo (pakai kacamata). (Foto: Ist./BN)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Jan Hwa Diana selaku terdakwa II khususnya yang pernah berseteru dengan Wakil Walikota Surabaya, Armuji pada sekitar April 2025 mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu siang (30/7) dengan tuduhan pengrusakan mobil sedan Mazda milik korban Paul Stephanus yang dilakukan bersama terdakwa I, Handy Soenaryo.

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Muzakki,SH (Kejari Surabaya) menyeret kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Arya Bhima Hendra Kusuma,SH dan Elok Wikaya,SH,MH ke meja hijau PN Surabaya, dengan dakwaan mengatakan, pada 8 Agustus 2023 terdakwa I, Handy Soenaryo memberikan kontrak pekerjaan kepada Paul Stephanus untuk mengerjakan kanopi (Motorized Retacable Roof) hingga progres pekerjaan mencapai 75%.

Kemudian, lanjut Jaksa Ahmad Muzakki, terdakwa I membatalkan kontrak kerja kanopi secara sepihak pada 29 Oktober 2025 (berdasarkan surat pembatalan kontrak) dengan meminta uang DP yang terdakwa I serahkan sebesar Rp.205.975.000 untuk dikembalikan 100%.

Pada 23 November 2024 sekira jam 09.30 saksi korban Paul Stephanus datang ke Perumahan Pradah Permai Gg.8 No.2, Kec.Dukuh Pakis, Surabaya dengan menggunakan mobil pick-up Daihatsu Grandmax hitam No.Pol. W-8414-NC milik saksi Hironimus Tuqu, disusul saksi Yanto dengan mengendarai mobil sedan Mazda hitam No.Pol W-2349-WO.

Kedatangan tersebut, jelas Jaksa Muzakki, bermaksud mengambil peralatan kerja yaitu scaffolding, botol oksigen dan kotak alat yang terletak di Perumahan Pradah Permai Gg.8 tersebut. Tak lama kemudian terdakwa I dan terdakwa II, Jan Hwa Diana (pasangan suami istri, Red) datang ke lokasi dan bertemu Paul Stephanus untuk menagih uang DP tersebut sebesar 100%, karena kontrak sudah dibatalkan.

Namun, papar Jaksa Muzakki dalam surat dakwaannya, Paul tidak dapat mengembalikan uang DP tersebut, sebab pekerjaan kanopi yang dibangun sudah mencapai 75% dari perencanaan, kemudian menimbulkan cekcok mulut dari kedua terdakwa dengan Paul, sehingga para terdakwa emosi.

Dengan keadaan emosi, para terdakwa kemudian melepas dengan paksa terhadap roda (velg+ban) bagian kanan (depan dan belakang) pada mobil pick-up Daihatsu Grandmax hitam No.Pol W-8414-NC yang terdakwa I lepas menggunakan dongkrak, yang kemudian melepas dengan menggunakan kunci pada roda (velg+ban) bagian belakang (kiri dan kanan) terhadap mobil sedan Mazda hitam No.Pol.W-1349-WO.

Setelah lepas, lalu diganjal dengan bata ringan oleh terdakwa I di tempat yang tidak seharusnya untuk mengganjal sebuah mobil. Atas perintah terdakwa II kepada terdakwa I dengan mengatakan, “Pa, bannya digerinda aja”. Lalu terdakwa I menggerinda ban kiri depan mobil Mazda tersebut hingga sobek.

Akibat perbuatan para terdakwa, jelas Jaksa Muzakki, dua mobil masing-masing milik Hironimus Tuqu dan Yanto tidak dapat dipergunakan. “Perbuatan para terdakwa itu telah diatur dan diancam pidana penjara sesuai ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana”, tegas Mujakki.

Untuk dakwaan kedua, papar Jaksa fungsional senior tersebut, bahwa para terdakwa melakukan perbuatan pengrusakan itu bermaksud agar Paul Stephanus tidak dapat melakukan aktivitas dan mengambil barang-barang miliknya di Perumahan Pradah Permai Gg 8 No.2 Kec.Dukuh Pakis Surabaya, sehingga para terdakwa diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang perdana yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya itu akan dilanjut pada Rabu pekan depan untuk mendengarkan keterangan para saksi versi Jaksa Muzakki.

Laporan: Akariem

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button