
Advokat Indra Yunus Wahyu Laturette,SH di ruang kerjanya. (Foto : Ist/BN)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pengusaha asal Kota Malang yang akrab disapa, Gideon sebagai Penggugat tergiur memberi pinjaman hutang uang tunai sebesar Rp 20.200.000.000,- kepada Soebandri Santoso (Tergugat I) terhitung sejak 12 November 2018 hingga peristiwa hukum wanprestasi yang dilakukan Tergugat I, Agnes Budi Lestari (Tergugat II) dan Srie Suhartiningsih (Tergugat III) digugat secara perdata di PN Surabaya, tidak kunjung dikembalikan satu rupiah pun kepada Gideon selaku korban.
Kuasa hukum Penggugat, Indra Yunus Wahyu Laturette, SH, mengatakan, bahwa perbuatan wanprestasi dari ketiga tergugat sangat merugikan Sdr.Gideon selaku klien kami, sebab Tergugat I – III, baik secara bersama-sama maupun masing-masing sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang pinjamannya tersebut kepada klien kami.
Perbuatan wanprestasi itu terjadi, jelas advokat yang berkantor di Office Building Satoria Tower, bermula dari pertama kali pada saat Tergugat I melakukan pinjaman uang kepada Penggugat senilai Rp 4.800.000.000,- pada 12 November 2018 dan yang ke-2 kalinya Soebandrio Santoso kembali meminjam kepada Penggugat sebesar Rp 15.000.000.000,- pada 28 Desember 2018 untuk kepentingan pribadi Tergugat I dan Tergugat III dengan persetujuan Tergugat II sebagai istri sah Tergugat I.
Ditegaskan Indra, pinjaman uang tersebut dan peristiwa hukum sebagaimana yang sudah diuraikan diatas adalah suatu fakta hukum yang tidak dapat dibantah lagi dengan dalil apapun oleh Tergugat I, karena dapat dibuktikan kebenarannya melalui, sederet bukti – bukti yang telah kami kantongi yang nanti nya akan kami hadirkan pada saat pembuktian di dalam persidangan, ada pula “Surat Tanda Terima pinjaman Nomor : 4 (empat)” yang menerangkan, bahwa Tergugat I telah menerima uang pinjaman dari Penggugat dan telah pula ditanda-tangani pula oleh Tergugat I dengan total sebesar Rp 20.200.000.000,-
Lebih lanjut untuk yang ke-3 kalinya, di hari yang sama pada 28 Desember 2018, beber Indra, Tergugat I telah meminjam uang dari Penggugat senilai Rp 400.000.000,- dimana atas pinjaman tersebut Tergugat I telah memberikan jaminan sejumlah SHM atas nama Tergugat I.
“Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka Tergugat I terbukti telah melakukan peminjaman uang kepada Penggugat dengan total pinjaman sebesar Rp 20.200.000.000,-“, kata Indra Laturette,SH yang berkantor di Satoria Tower, Unit Office Lt.17, Unit Nomor 03, Jl.Pradah Jaya I No.1, Pradahkalikendal, Kec.Dukuh Pakis, Surabaya tersebut.
Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, ujar Indra, Penggugat dapat menuntut penggantian biaya kerugian dan bunga yang diterima oleh Penggugat dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 804 K/SIP/1973 dan Nomor 1931 K/SIP/1973 maupun Nomor 2031 K/Pdt/2019 Mahkamah Agung telah mengabulkan mengenai pengenaan bunga moratoir kepada sebesar 6%.
“Oleh karenanya di dalam Gugatan Penggugat telah menuntut bunga moratoir pada Tergugat I – III senilai Rp 8.989.000.000,-“, tandas Indra dalam gugatannya yang terdaftar dengan nomor perkara perdata No.476/Pdt.G/2025/PN Sby tersebut.
Selain itu, jelas Indra, Penggugat juga menuntut kerugian bunga nyata yang seharusnya diterima oleh Penggugat berdasarkan atas pinjaman uang oleh Tergugat I dari Penggugat selama 8 tahun, sehingga total bunga yang dituntut Penggugat kepada Tergugat I – III adalah Rp 7.575.000.000,- sehingga total hutang yang harus dibayarkan oleh Tergugat sebesar Rp 37.764.000.000,-.
Laporan: Akariem
Editor: Budi Santoso



