
Pengacara para pekerja, Agung Silo (kanan) dan Pengacara Suntoro (kiri). (Foto: Teddy Syah/BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Empat mantan karyawan PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (19/8/2025). Mereka hadir bersama kuasa hukum untuk menuntut haknya setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Kuasa hukum para pekerja, Agung Silo Basuki, yang hadir bersama pengacara Suntoro, menjelaskan bahwa kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari kuasa yang diberikan kliennya.
“Klien kami ini diberhentikan secara sepihak oleh PT Sreeya Sewu Indonesia tanpa alasan yang jelas,” kata Agung usai mediasi.
Menurutnya, mediasi kali ini merupakan pertemuan kedua yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Sidoarjo. Namun, sama seperti pertemuan pertama, agenda tersebut kembali gagal menghasilkan kesepakatan.
“Pada mediasi pertama buntu, dan hari ini pun masih belum ada titik temu,” ujarnya.
Agung menambahkan, pihak perusahaan juga hadir dalam mediasi. Meski demikian, pembahasan antara kedua belah pihak tetap tidak menemukan jalan keluar.
Permasalahan ini bermula sejak 10 Maret 2025 lalu. Saat itu, empat pekerja yang rata-rata telah mengabdi selama 25 tahun tiba-tiba menerima keputusan PHK.
“Klien kami kaget. Mereka tidak pernah menerima surat peringatan atau teguran sebelumnya. Tiba-tiba saja di-PHK tanpa alasan yang jelas,” jelas Agung.
Ia menegaskan, selama puluhan tahun bekerja, para kliennya tidak pernah melakukan pelanggaran. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya surat peringatan yang pernah diterbitkan perusahaan.
Baca Juga : 34 Ribu Napi di Lapas Porong Sidoarjo Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-80

Dalam proses mediasi, pihak perusahaan sempat menawarkan uang pisah kepada para pekerja. Namun, tawaran tersebut ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak keberatan kalau perusahaan memang sudah tidak berkenan mempekerjakan mereka lagi. Tetapi hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai Undang-Undang Cipta Kerja,” tegas Agung.
Ia menilai, setelah 25 tahun mengabdi, wajar bila para kliennya menuntut hak pesangon dan kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Agung juga menekankan agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban terhadap pekerja yang telah mendedikasikan sebagian besar hidupnya untuk membangun perusahaan.
“Kalau hanya diberi uang pisah, tentu sangat tidak sebanding dengan pengabdian selama puluhan tahun,”
“Jika klien kami merasa dirugikan,” lanjutnya
“Tentu, kami lakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ungkap Agung.
Sementara itu, perwakilan PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk, Hery, enggan memberikan keterangan ketika dikonfirmasi usai mediasi dengan para pekerja.
“Gak bisa Pak,” tandas Hery, saat diwawancara media.
Adapun empat pekerja yang menjadi klien Agung adalah Komsun (46), Abdul Khoher (51), Yudhi Tria Saputra (40), dan Ernawati (45). Mereka dipekerjakan di Unit Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Laporan : Teddy Syah



