JATIMSIDOARJO

Bupati Sidoarjo Subandi Terbitkan SE, Terapkan Pembatasan Jam Malam Bagi Peserta Didik

SE Bupati Subandi. (Ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan kebijakan pembatasan jam malam bagi peserta didik melalui Surat Edaran Bupati Nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2025.

Aturan ini diterapkan sebagai upaya melindungi anak dari pengaruh negatif lingkungan sekaligus menciptakan kondisi masyarakat yang aman, tentram, dan kondusif.

Dalam aturan baru ini, peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat pengecualian bagi anak yang mengikuti kegiatan resmi sekolah, acara keagamaan, kegiatan sosial dengan sepengetahuan orang tua, sedang bersama orang tua, dalam keadaan darurat, maupun atas izin wali.

Beberapa poin tersebut meliputi :

A. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d 04.00 WIB, kecuali:

1. Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;

2. Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan

tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;

3. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;

4. Kondisi keadaan darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak.

Baca Juga : PHK Sepihak, PT Sreeya Sewu Indonesia Diadukan ke Disnaker Sidoarjo

B. Selama pemberlakuan jam malam, peserta didik tidak dibenarkan:

1. Melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal;

2. Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua/wali;

3. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah ke tindak kiminalitas;

4. Mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, pergaulan bebas,

5. Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak (Komunitas Punk, Gangster, Balap Liar, Napza, dll); dan

6. Berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak (Warung Kopi, Warung Internet, Penyedia Game Online, Jalanan, dan sebagainya).

C. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan:

1. Pendekatan persuasif dan edukatif sebagai prioritas utama;

2. Pembinaan oleh petugas terkait dengan melibatkan orang tua/wali;

3. Koordinasi dengan Pihak Kepolisian Resor Sidoarjo dan instansi terkait untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus

Berikut Surat Edaran yang diterbitkan oleh Bupati Subandi:

SURAT EDARAN (klik untuk download)

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button