
Eks. Pj Bupati Sidoarjo, Hudiano Resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Foto: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Pj Bupati Sidoarjo periode 2020-2021, Hudiyono, sebagai tersangka korupsi dana hibah SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017.
Hudiono ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menenga Kejuruan dan Perguruan Tinggi kala itu. Hudiyono resmi ditahan pada Selasa malam (26/8).
Selain menahan Hudiyono, Kejati juga menahan dan menetapkan tersangka lain berinisial JT. Ia berperan sebagai penyedia barang (beneficial owner) atau pihak ketiga.
“Penetapan tersangka ini adalah hasil pengumpulan alat bukti yang cukup. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Rabu (27/8).
Ia menyebut, berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan lebih dari 130 saksi, kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam rekayasa pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dugaan korupsi berawal dari proyek peningkatan sarana prasarana SMK dilingkungan Dinas Pendidikan Jatim pada tahun anggaran 2017, melalui belanja hibah Rp 78 miliar, belanja modal dan belanja Barang/Jasa sebesar Rp 107,8 miliar,
Anggaran tersebut ditindaklanjuti oleh Saiful Rachman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim, dengan memanggil tersangka JT dan mengenalkannya kepada Hudiyono yang saat itu menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
“SR memanggil tersangka JT kemudian mempermenalkan kepada H, Kabid SMK sekaligus PPK. SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Diungkapkan, JT diduga melakukan rekayasa. Barang-barang yang dikirim ke sekolah berasal dari stok yang telah tersedia sebelum nya, bukan berdasarkan hasil analisis ataupun memperhatikan kebutuhan riil sekolah penerima.
“Kegiatan pengadaan dilakukan melalui proses lelang yang sudah dikondisikan sebelumnya agar perusahaan milik JT menjadi pemenang. Akibatnya, banyak barang yang dikirim tidak sesuai dengn kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan,” terang Windhu.
Atas perbuatan tersangka, perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp 179 miliar. Angka ini masih dalam proses finalisasi oleh tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Penulis : Toddy Pras H
Editorial: Budi Santoso



