
GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh. Namun, agar manfaat yang diberikan berjalan optimal, setiap peserta perlu memahami hak sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa peserta JKN memiliki hak yang melekat sejak terdaftar.
“Peserta berhak memperoleh informasi terkait hak dan kewajiban. Selain itu peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terangnya Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, hak peserta tidak hanya sebatas pelayanan medis. Peserta juga berhak menyampaikan keluhan, kritik, maupun saran baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
“Selain itu, peserta berhak atas perlindungan data pribadi serta mendapatkan layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Layanan ini bisa diperoleh di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), sesuai dengan indikasi medis dan aturan yang berlaku,” ujar Janoe.
Namun, di balik hak yang diperoleh peserta JKN, terdapat kewajiban yang juga harus dipenuhi. Kewajiban tersebut antara lain mendaftarkan diri dan anggota keluarga secara lengkap dan benar, membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10, serta melaporkan setiap perubahan data pribadi maupun keluarga.
“Kami tekankan, kewajiban membayar iuran tepat waktu sangat penting. Jika terlambat membayar iuran, status kepesertaan bisa nonaktif, sehingga peserta akan terkendala dalam mengakses layanan kesehatan saat memerlukan. Kemudian, peserta yang terlambat membayar iuran kemudian membayar iurannya, maka setelah aktif nanti peserta tersebut akan memasuki masa denda pelayanan selama 45 hari. Untuk denda tersebut hanya akan ditagihkan kepada peserta yang membutuhkan akses rawat inap selama masa 45 hari tersebut,” tegasnya.
Besaran denda pelayanan dimaksud, dijelaskan Janoe akan dihitung oleh pihak rumah sakit. Menyesuaikan dengan jumlah total bulan menunggak peserta dan juga biaya Indonesia Case Based Groups (INA CBGs).
“INA CBGs ini merupakan sistem pembayaran berbasis kelompok kasus yang digunakan BPJS Kesehatan untuk menggantikan metode pembayaran fee for service. Dalam sistem ini, diagnosis dan tindakan medis diklasifikasikan ke dalam kelompok yang memiliki tarif tetap. Tarif tersebut mencakup seluruh biaya pelayanan, mulai dari rawat inap, pemeriksaan laboratorium, hingga penggunaan obat-obatan,” terangnya.
Janoe menegaskan perhitungan denda pelayanan tersebut didapatkan dari 5% biaya INA CBGs dikalikan jumlah bulan menunggak maksimal 12 bulan. Kemudian ditekankan Janoe bahwa pengenaan denda pelayanan tersebut tidak berlaku untuk peserta yang mengakses layanan rawat jalan selama masa 45 hari.
Sementara itu, selain peserta, pemberi kerja juga memiliki kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program JKN. Menghitung dan memungut iuran melalui pemotongan gaji, lalu menyetorkan iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan secara rutin.
“Pemberi kerja juga wajib memberikan data pekerja dan keluarganya secara lengkap serta benar. Hal ini agar tidak terjadi kendala saat peserta membutuhkan pelayanan,” tambahnya.
Janoe berharap masyarakat semakin paham mengenai keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam program JKN. Menurutnya, pemahaman ini penting untuk menjaga keberlangsungan program dan memastikan tidak ada peserta yang dirugikan.
Laporan: Humas
Editor: Budi Santoso



