
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki hak dan kewajiban yang harus diketahui bersama agar tidak ada kesalahpahaman ketika di lapangan dan dalam pelaksanaannya bisa berjalan sesuai dengan ketentuannya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib menjelaskan bahwa ada beberapa hak peserta JKN yang bisa diterima seperti, peserta berhak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, memperoleh informasi yang jelas terkait prosedur serta layanan administasi lainnya dan menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Hak peserta ini tentunya harus diketahui bersama agar tidak ada kesalahpahaman dalam proses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Yang pasti, hal peserta itu adalah mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur yang ada. Jika ada kendala, maka hak peserta itu dapat memperoleh informasi yang jelas terkait prosedur pelayanan kesehatan,” ujar Munaqib pada Jum’at (29/08) di Sidoarjo.
Selain hak, munaqib juga menjelaskan terkait dengan kewajiban peserta dalam pelaksanaan Program JKN ini. Adapun untuk kewajibannya itu adalah setiap peserta wajib mendaftarkan anggota keluarganya menjadi peserta JKN untuk seluruh segmen. Selanjutnya adalah membayar iuran tepat waktu setiap bulannya dan mentaati ketentuan pelayanan kesehatan yang ada di fasilitas kesehatan.
“Dimana ada hak, tentunya ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta JKN, terutama dalam hal pembayaran iuran. Peserta wajib membayar iuran rutin setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih dan besaran yang sudah ditentukan, terutama untuk peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),” lanjut Munaqib.
Munaqib berpesan kepada seluruh peserta JKN agar memahami hak dan kewajibannya agar dalam pelaksanaannya bisa sesuai dengan ketentuan. Ia juga mengajak agar peserta dapat memanfaatkan kanal layanan yang sudah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
“Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN, peserta akan semakin nyaman dalam pelaksanaan Program JKN. Saya juga mengajak kepada seluruh peserta JKN agar dapat memanfaatkan kanal layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, terutama peserta yang ingin mendapatkan informasi maupun pengaduan. Semuanya sudah kami sediakan agar peserta puas dalam mendapatkan pelayanan,” ajaknya.
Lebih lanjut, Munaqib juga mengajak kepada seluruh peserta JKN agar dapat melakukan skrining riwayat kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN, FKTP terdaftar maupun website yang sudah disediakan. Menurutnya, skrining riwayat kesehatan ini adalah cara untuk pencegahan awal agar terhidar dari penyakit kronis.
“Ayo sama-sama kita sukseskan program skrining riwayat kesehatan untuk mencegah penyakit kronis. Caranya sangat mudah, bisa melalui Aplikasi Mobile JKN, bisa langsung berkunjung ke FKTP terdaftar dan melalui website https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining. Cukup mengaksesnya satu tahun sekali dan kita bisa melaksanakan instruksi sesuai dengan hasil skrining tersebut,” bebernya.
Di waktu yang sama, Agung Purnomo (27) yang terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) mengatakan bahwa dirinya sangat penting dalam mengetahui hak dan kewajiban sebagai peserta JKN. Menurutnya, hal itu penting diketahui agar tidak ada kesalahpahaman saat di fasilitas kesehatan.
“Tentunya hak saya adalah mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dan memadai. Untuk kewajibannya pun sudah saya lakukan yaitu dengan membayar iuran rutin setiap bulannya. Dengan memahami hak dan kewajibannya, saya rasa semuanya akan mendapatkan sesuai dengan ketentuannya,” kata Agung.
Diakhir, Agung mengajak kepada semua agar memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN terutama kewajiban dalam membayar iuran setiap bulannya. Ia juga berpesan agar peserta JKN bisa memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, karena menurutnya aplikasi tersebut sangat bermanfaat dan memiliki banyak fitur di dalamnya.
“Yuk sama-sama kita pahami hak dan kewajiban kita sebagai peserta JKN. Jika dirasa ada yang tidak sesuai, kita bisa mengakses informasi maupun pengaduan melalui Aplikasi Mobile JKN,” tutupnya.
Laporan: Humas
Editor: Budi Santoso



