JATIMMALANG

Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir, JKN Lindungi Sejak Hari Pertama

Irma Suryani (Foto: ist)

MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Demi meningkatkan perlindungan jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Pemerintah telah menetapkan peraturan tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Dalam hal ini pemerintah juga memastikan setiap bayi baru lahir mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan sejak dilahirkan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono menyatakan bahwa penting bagi orang tua untuk segera mendaftarkan bayi nya ke BPJS Kesehatan.

“Kami menghimbau kepada seluruh orang tua agar segera mendaftarkan bayinya ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahirannya. Aturan ini ditegakkan untuk memastikan setiap bayi terutama saat membutuhkan perawatan medis mendesak. Sehingga harapannya orang tua tidak perlu khawatir mengenai biaya perawatan jika memang membutuhkan perawatan,” ujar Yudhi.

Proses pendaftaran bayi baru lahir juga mudah karena bisa dilakukan baik secara tatap muka dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau menggunakan layanan tanpa tatap muka melalui Aplikasi Mobile JKN maupun melalui PANDAWA (Pendaftaran Administrasi Melalui WhatsApp) di Nomor 0811-8165-165 ataupun juga melalui Call Center 165. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan yakni berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) ibu, nama bayi dan nomor kartu keluarga.

Yudhi juga menambahkan bahwa dengan adanya kemudahan ini, seharusnya tidak menjadi alasan bagi orang tua untuk menunda mendaftarkan bayi nya. Terutama pada masa-masa rentan pasca kelahiran.

“Program JKN hadir untuk mencegah permasalahan ekonomi yang diakibatkan oleh masalah kesehatan. Maka dari itu semua juga harus sepakat agar terlindungi sepenuhnya melalui jaminan kesehatan. Kami terus berkomitmen untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanan jaminan kesehatan nasional. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat,” ucapnya.

Ditemui pada kesempatan lain, Irma Suryani (29) salah seorang peserta JKN membagikan kisahnya telah menjadi peserta JKN aktif tidak terkecuali saat mendaftarkan putranya sesaat setelah melahirkan. Ia juga menambahkan bahwa semua pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan telah banyak membantu dirinya dan anaknya sesaat setelah lahir.

“Saya bersyukur sekali saat itu bayi saya langsung didaftarkan BPJS Kesehatan karena di awal kelahiran anak saya sempat masuk NICU dan alhamdulillah semua biayanya ditanggung. Mungkin kalau saat itu tidak kami daftarkan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan saya dan suami tidak tahu harus cari uang dari mana. Semuanya juga menjadi mudah saya ucapkan terimakasih,” tutur Irma.

Oleh karena itu, menurutnya pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan bukan hanya sebuah kewajiban administratif, melainkan sebuah investasi penting untuk masa depan kesehatan anak serta ketenangan pikiran orang tua. Selain itu dirinya juga mengapresiasi pelayanan yang ia terima tidak dibeda-bedakan saat menggunakan BPJS Kesehatan terutama bagi bayi baru lahir.

“Saya sarankan untuk seluruh orang tua untuk segera mendaftarkan bayi sejak dini kalau bisa sebelum umurnya 28 hari. Apalagi sekarang bisa diajukan menggunakan Aplikasi Mobile JKN jadi saya rasa juga tidak susah karena bisa menggunakan handphone dari manapun dan kapanpun. Semoga dari pengalaman yang saya alami, semoga menjadi inspirasi meskipun bayi baru lahir mereka wajib untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai tanpa harus terbebani biaya yang besar. Selain itu, program JKN juga memberikan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga, sehingga kesehatan keluarga secara keseluruhan dapat terjaga dengan baik yang penting rutin membayar iuran untuk gotong royong bersama, ” tutupnya.

Laporan; rn/gt/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button