
Kepala Bappeda, Heri Soesanto saat proses penyidikan. (Foto: ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo memastikan proses Pemberhentian Sementara terhadap Heri Soesanto. Heri merupakan pejabat Kepala Bappeda di Pemkab Sidoarjo, yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Budi Basuki, terhadap Bidiknasional menyatakan pihaknya sedang proses pemberhentian Heri, karena baru menerima salinan surat perintah penahanan dari Kejari Sidoarjo .
“Untuk pemberhentian sementara sedang diproses, karena baru kemarin kami terima salinan sprint penahanan dari Heri Soesanto,” ujarnya, Jum’at (12/9/2025).
Baca Juga : Dugaan Pungli SMAN 2 Sidoarjo, Wali Murid Keluhkan Iuran Bulanan

Budi merujuk pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, juncto Pasal 276 huruf c PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pemerintah No 11 Tahun 2017, berkaitan tentang Manajemen PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
“Heri Soesanto bakal diberhentikan sementara. Tetapi tetap terima hak berupa gaji pokok sebesar 50 persen. Namun, ia tidak lagi memperoleh tunjangan maupun penghasilan sah lainnya,” terang Kepala BKD Sidoarjo.
Sebelumnya, Heri Soesanto yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo, resmi berstatus tahanan kota pada Selasa (2/9/2025).
Status tahanan kota itu dijatuhkan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, pada (22/7/2025) lalu.
Baca Juga : Rehab Kantor Kejari Sidoarjo, Pemkab Anggarkan Rp 10,5 Miliar

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi, menjelaskan kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.
“Tersangka HS kami tetapkan sebagai tahanan kota mulai tanggal 2 sampai 21 September mendatang, atau selama 20 hari ke depan,” terangnya.
“Dia jadi tahanan kota karena alasan kesehatannya,” ungkap, Kasi Pidsus.
Laporan : Teddy Syah



