
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Rabu 17 September 2025, BPJS Ketenagakerjaan melalui tiga kantor cabang di Surabaya, yakni Cabang Surabaya Karimunjawa, Cabang Darmo, dan Cabang Juanda, terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dalam rangka penegakan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Nirwana, Hotel Shangri-La Surabaya, berhasil dipastikan bahwa kerja sama tersebut telah membuahkan hasil yang signifikan.
Hingga saat ini, sebanyak 62 Surat Kuasa Khusus (SKK) telah berhasil dituntaskan, dengan total tunggakan yang dipulihkan mencapai sekitar Rp 4 miliar. Pencapaian ini menjadi bukti nyata efektivitas kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Surabaya dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja.
Adventus Edison Souhuwat, yang akrab disapa Sonny, selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, menyampaikan apresiasinya terhadap keberhasilan ini.
“Sinergi yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Surabaya tidak hanya berfokus pada pemulihan tunggakan, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui pembinaan dan penegakan hukum yang tegas namun terukur. Kami berharap kerja sama ini semakin memperkuat komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” ujar Sonny.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, S.H., M.H., beserta jajaran, serta pimpinan dari ketiga cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya. Ajie menekankan pentingnya memastikan keberlanjutan kerja sama dan memberikan rekomendasi terkait prosedur maupun strategi agar pelaksanaannya semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi memastikan para pekerja mendapatkan hak perlindungan yang layak. Melalui pendekatan pembinaan, pencegahan, dan penegakan hukum, diharapkan semakin banyak perusahaan yang patuh terhadap kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Laporan: red
Editor: Budi Santoso



