
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan terus menghadirkan kemudahan akses layanan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini, peserta tetap dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan meskipun sedang berada di luar domisili yang tercatat pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata, menegaskan bahwa sistem JKN dirancang agar masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan tanpa hambatan administratif. Peserta yang berpindah domisili karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan keluarga tidak perlu khawatir apabila belum sempat memperbarui data fasilitas kesehatan.
“Peserta JKN tidak perlu cemas jika sedang berada di luar daerah asal. Saat membutuhkan layanan, cukup datang ke fasilitas kesehatan terdekat. Petugas akan melayani sesuai prosedur sekaligus memberikan edukasi terkait mekanisme yang berlaku. Inilah wujud perlindungan agar seluruh peserta mendapatkan hak layanan kesehatan secara adil,” jelas Dina, Senin (15/9).
Lebih lanjut, Dina menyampaikan bahwa integrasi layanan di seluruh Indonesia membuat peserta semakin fleksibel. Jika masih tercatat di faskes lama, peserta tetap bisa memperoleh layanan dengan ketentuan tertentu. Selain itu, sistem juga memberi kesempatan untuk melakukan perubahan data agar layanan bulan berikutnya sesuai domisili terbaru.
“Kami ingin memastikan bahwa kesehatan peserta selalu menjadi prioritas. Misalnya, dalam satu bulan peserta masih bisa dilayani hingga tiga kali kunjungan meskipun faskes belum diperbarui. Namun, kami menganjurkan agar segera mengajukan perubahan data supaya lebih praktis ke depannya,” tambah Dina.
Untuk dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan di luar domisili, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, status kepesertaan harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Kedua, peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu JKN/KIS, baik dalam bentuk fisik maupun digital melalui aplikasi Mobile JKN, ketika mengunjungi FKTP. Ketiga, peserta tetap harus mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku, yakni mengakses layanan melalui FKTP terlebih dahulu.
Dalam kondisi gawat darurat, layanan dapat langsung diakses melalui Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP. Ketentuan ini memastikan masyarakat tetap mendapat pertolongan cepat dalam situasi darurat.
Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Harumi (30), warga Sekargadung, Kota Pasuruan. Ia menceritakan pengalamannya ketika harus mengikuti suami yang mendapat penugasan kerja di luar daerah. Pada saat itu, anaknya tiba-tiba jatuh sakit, sementara ia belum sempat mengurus perubahan faskes ke domisili baru.
“Awalnya saya sempat bingung karena faskes masih tercatat di Depok, Jawa Barat. Tetapi saat datang ke fasilitas kesehatan di Pasuruan, anak saya tetap dilayani dengan baik. Petugas yang ramah menjelaskan bahwa saya masih bisa memanfaatkan layanan JKN hingga tiga kali kunjungan dalam sebulan. Mereka juga mengingatkan agar saya segera mengubah faskes agar bulan berikutnya tercatat sesuai domisili baru,” tutur Harumi.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi bukti nyata bahwa program JKN benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat. Ia merasa tenang karena meskipun administrasi belum sepenuhnya sesuai, layanan kesehatan tetap bisa diakses tanpa hambatan berarti.
Harumi juga berharap agar BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas layanan dan memperluas sosialisasi mengenai prosedur akses di luar domisili. Dengan begitu, peserta lain yang menghadapi situasi serupa tidak lagi merasa bingung atau khawatir. Ia menilai, edukasi yang konsisten akan membuat masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya, sehingga manfaat JKN dapat dirasakan lebih optimal oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kalau tidak ada BPJS Kesehatan, mungkin saya akan sangat kesulitan saat anak sakit. Dengan adanya program ini, semuanya menjadi lebih mudah dan tidak membuat panik. Saya sangat terbantu dan bersyukur,” tutupnya.
Laporan: rn/ra/red
Editor: Budi Santoso



