Sat Samapta Polresta Banyuwangi Berhasil Gagalkan Pengiriman 2.000 Botol Arak Bali

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Sat Samapta Polresta Banyuwangi, Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) jenis arak dari Bali menuju Malang dan pengungkapan ini pada Kamis tanggal 18 September 2025, sekira pukul 04.00 Wib di Jalan Gajah Mada, Kabupaten Banyuwangi.
Petugas menghentikan kendaraan Truk Isuzu Elf warna putih, Nopol. N 9498 EW, selanjutnya Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 20 dus arak Bali, masing-masing berisi 100 botol ukuran 600 ml, dan total barang bukti yang diamankan mencapai 2.000 botol arak.
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi Kompol Basori Alwi menegaskan,” Truk beserta sopir dan (BB) barang bukti miras jenis arak Bali sebanyak 20 dos sudah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya, Kamis (18/9/2025).

“Selanjutnya, kita melaksanakan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam kasus penangkapan miras jenis arak Bali, yang dikirim dari Bali, tadi pagi sekira pukul 04.00 Wib, Tim anggota Perintis Samapta Polresta Banyuwangi menangkap 1 kendaraan truck warna putih yang di sopiri oleh AP, ternyata diketahui mengangkut miras jenis arak Bali sebanyak 20 dos, isi petinya 100 jadi sebanyak 2000 botol jenis arak, ukuran 600 ml, dan TKP di depan SPBU Gajah Mada Banyuwagi”, bebernya.
“Dihimbau masyarakat hindari kegiatan yang melanggar Aturan Undang-Undang, salah satunya minuman keras yang dilarang, karena bisa menimbulkan keresahan masyarakat, terutama miras bisa menjadi penyebab beberapa tindak pidana, dan Polresta Banyuwangi tetap komitmen dalam menjaga Kamtibmas (keamanan, ketertiban masyarakat) dan pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polresta Banyuwang,” pungkasnya.
Laporan: Dj
Editor: Budi Santoso



