JATIMMOJOKERTO

BPK Temukan Kerugian Rp 1,7 Miliar Proyek RSUD Soekandar

Pembangunan IGD Terpadu RSUD Soekandar 2023 (Foto. Dok: Ist)

MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com –  Lemahnya pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan daerah Rp1.751.661.000, 00 pada RSUD Prof. Dr. Soekandar Mojokerto menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.

Kelebihan bayar dari kekurangan volume atas dua pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp76.622.685.801,00 itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 54.B/LHP/XVIII. SBY/04/2024, tanggal 30 April 2024.

Dalam laporan pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan atas 2 paket pekerjaan yang telah dibayar lunas dengan nilai kontrak se-seluruhnya sebesar Rp 76.622.685.801,00. Ditemukan kelebihan bayar dari kekurangan volume sebesar Rp1.751.661.000 ,00. Tulis Auditor Utama BPK Perwakilan Jawa Timur.

Kekurangan volume tersebut terungkap BPK saat melakukan pemeriksaan hasil pekejaan, degan memeriksa kontrak, spesifikasi teknis, dokumen backup volume, asbuilt drawin, RAB hingga analisis harga satuan.

Masing-masing Penyedia Jasa diketahui telah menidaklanjuti dengan menyetorkan sebagian ke Rekening BLUD RSUD Prof. Dr. Soekandar sebesar Rp 1.000.000.000,00. Terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti Rp 751.661.000,00.

Kondisi tersebut disebabkan Direktur RSUD Prof. Dr. Soekandar, dan PPK tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Atas hasil perhitungan kekurangan volume dari pelaksanaan pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi teknis itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Direktur RSUD Soekandar menyatakan sependapat dengan temuan BPK, dan akan melakukan penyetoran ke Kas Daerah/BLUD.

Hingga, Kamis 25 September 2025 belum diketaui apakah RSUD Prof. Dr. Soekandar telah memproses kelebihan bayar sebesar Rp751.661.000,00 dengan menyetor ke Kas Daerah/BLUD, menetapkan dan menerbitkan surat keterangan lunas atau penyelesaian kerugian daerah tersebut?

Bahwa untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui tindaklanjut atas rekomendasi BPK, Redaksi Surat Kabar BIDIK NASIONAL, Selasa 26 Agustus 2025 secara resmi telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Direktur RSUD Prof. Dr. Soekandar namun tidak mendapat jawaban.

Penulis : Toddy Pras H

Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button