
Kresna Bimasakti saat memberikan keterangan didampingi pejabat jasa raharja dan kepolisian (foto: dji)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dalam rangka memperingati hari jadi Jatim ke-80 Pemprov Jatim dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapus pajak kendaraan bermotor yang menunggak.
Bapenda Jatim juga mengumumkan kalau kebijakan pembebasan pajak(pemutihan) merupakan tahap 2 untuk tahun 2025.
“Selain itu tujuan lainnya adalah untuk meringankan beban masyarakat serta menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti kepada sejumlah awak media Rabu(1/10).
Ia menambahkan, dasar dari kebijakan tersebut adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
“Dan yang paling penting adalah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur,” tandasnya.
Sedangkan kebijakan pembebasan pajak tersebut meliputi Bebas sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bebas pengenaan PKB progresif.
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Selain itu pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online (ojol).
Ia juga menyampaikan mekanisme verifikasi bagi penerima bansos (DTSEN). “DTSEN itu bilamana wajib pajak dapat menunjukkan di aplikasinya. Selama bisa ditunjukkan di loket verifikator, bisa lanjut mendapatkan pembebasan,” jelasnya.
Oleh karena itu skemanya “satu plus satu” bagi rumah tangga penerima DTSEN: satu kendaraan atas nama penerima, ditambah satu kendaraan lain atas nama anggota keluarga dalam satu KK, sepanjang nama di STNK sesuai KK.
Untuk kategori ojol, Kresna menyebut daftar platform yang termasuk kebijakan ini antara lain Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, serta tambahan Lalamove dan SI-JEK.
“Intinya, semua yang beroperasi di Jawa Timur untuk usaha akan kita berikan kebijakan,” demikian Krisna.
Laporan: dji
Editor: Budi Santoso



