
Mery Supriyati (Foto: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Jaminan perlindungan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi demi tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Meskipun telah lama menjadi peserta asuransi swasta, Mery Supriyati (65), seorang pensiunan dari salah satu perusahaan multinasional di Surabaya, merasa sangat terbantu dengan hadirnya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, program ini memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dengan tarif iuran yang relatif terjangkau, mulai dari Rp35 ribu per orang per bulan. Bahkan, terdapat segmen kepesertaan yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, yaitu segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Sebelum menjadi peserta JKN, sejak tahun 2016 saya menggunakan asuransi swasta yang disediakan oleh kantor. Pada awalnya, saya berobat dengan menggunakan asuransi tersebut, namun karena biaya perawatan saat itu melebihi plafon yang telah ditetapkan, saya tetap harus menanggung sisa biaya tindakan. Bersyukur, ada teman yang kemudian merekomendasikan saya untuk menggunakan JKN. Ternyata benar, saya merasakan perbedaan yang signifikan,” tutur Mery di Surabaya (02/10).
Mery mengungkapkan bahwa melalui layanan JKN, tidak terdapat plafon biaya karena seluruh pelayanan kesehatan dijamin sesuai dengan indikasi medis. Kebetulan, penyakit yang dideritanya termasuk dalam kategori penyakit yang ditanggung dalam Program JKN. Hal tersebut membuat dirinya merasa lebih tenang dan terbantu, karena tidak perlu lagi khawatir terhadap besarnya biaya pengobatan yang harus dikeluarkan. Selain itu, cakupan manfaat layanan JKN juga sangat luas, mulai dari penanganan penyakit ringan hingga penyakit berat.
“Program JKN juga menanggung penyakit kronis yang membutuhkan perawatan jangka panjang atau seumur hidup, seperti pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah, penderita talasemia dan hemofilia, peserta yang menjalani pengobatan kanker, penggunaan insulin bagi penderita diabetes seperti yang sedang saya jalani saat ini, serta berbagai penyakit kronis berbahaya lainnya. Bukti nyata bahwa Program JKN hadir tidak hanya sebagai bentuk perlindungan dasar, tetapi juga sebagai penopang penting bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan dengan biaya terjangkau,” jelas Mery.
Lebih lanjut, Mery menjelaskan bahwa kepesertaan Program JKN tidak memiliki batasan usia dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang telah tinggal minimal enam bulan di Indonesia. Bahkan, bayi yang baru lahir pun wajib didaftarkan sebagai peserta JKN dalam waktu paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Bayi yang telah terdaftar akan langsung memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN, sehingga dapat segera mendapatkan perawatan medis yang tepat ketika dibutuhkan dalam kondisi mendesak.
“Saya pernah ikut anak dinas ke Palembang selama dua minggu, dan saat itu saya merasa kelelahan karena melewatkan pengobatan insulin. Namun, saya tetap dapat memperoleh insulin melalui layanan JKN meskipun tidak berobat di fasilitas kesehatan tempat domisili saya. Saya semakin yakin bahwa Program JKN benar-benar memberikan kemudahan akses layanan kesehatan di manapun peserta berada, sehingga rasa aman dan nyaman selalu terjaga. Sejak saat itu, saya tidak pernah lagi menggunakan asuransi swasta untuk pelayanan medis, karena ternyata layanan JKN tak kalah keren” ucap Mery.
Sementara itu, untuk memperoleh manfaat non-medis, Mery tetap memanfaatkan asuransi swasta sebagai pelengkap perlindungan kesehatannya. Menurutnya, tidak heran apabila pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia menjadi peserta JKN, karena manfaat yang diberikan sangat luas dan, yang terpenting, iuran setiap bulannya dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Saya berharap masyarakat yang belum menyadari pentingnya Program JKN dapat segera mendaftarkan diri beserta keluarganya. Tidak ada ruginya sama sekali menjadi peserta JKN, karena kita akan memperoleh perlindungan kesehatan yang menyeluruh, sehingga tidak perlu khawatir terhadap tingginya biaya pengobatan saat sakit. Program ini hadir untuk memberikan rasa aman, menjaga keberlangsungan hidup sehat, serta memastikan setiap orang mendapatkan hak layanan kesehatan secara adil dan merata,” pungkas Mery.
Laporan: rn/md/red
Editor: Budi Santoso



