
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin (Foto: istimewa)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Demi mewujudkan stabilitas akses layanan kesehatan yang optimal, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memastikan tidak terdapat hambatan dalam proses pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa kelancaran pembayaran klaim merupakan prioritas utama dalam menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi peserta.
Menurutnya, kepastian pembayaran klaim tidak hanya memberi jaminan bagi fasilitas kesehatan dalam operasional sehari-hari, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab BPJS Kesehatan untuk menghadirkan pelayanan yang bermutu, merata, dan berkesinambungan.
“Kami selalu berupaya memastikan pembayaran klaim di rumah sakit berjalan lancar tanpa kendala. Setiap klaim dari fasilitas kesehatan yang diterima BPJS Kesehatan Cabang Surabaya diverifikasi secara menyeluruh oleh tim verifikator. Setelah proses verifikasi selesai dan berkas dinyatakan lengkap, diterbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) yang disetujui oleh kedua belah pihak, baik BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan. Selanjutnya, klaim wajib dibayarkan paling lambat 15 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya Berita Acara Serah Terima (BAST) kelengkapan berkas,” ujar Hernina di Surabaya, Kamis (02/10).
Dalam upaya memastikan kelancaran serta percepatan pembayaran klaim layanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan, Hernina menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya melalui pemberian Uang Muka Kerja (UMK) Pelayanan Kesehatan. UMK Pelayanan Kesehatan merupakan dana dalam persentase tertentu yang dihitung berdasarkan nilai kepatuhan fasilitas kesehatan setiap bulan, dengan UMK yang diberikan sebesar maksimal 50% dari nilai tagihan klaim. Kebijakan ini bertujuan untuk menunjang keberlangsungan operasional sekaligus membantu menjaga arus kas (cash flow) fasilitas kesehatan.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada BAB VI mengenai Fasilitas Kesehatan telah diatur mekanisme pembayaran kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik melalui sistem kapitasi untuk FKTP maupun Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) untuk FKRTL. BPJS Kesehatan tidak pernah membayarkan secara langsung jasa pelayanan dokter maupun jasa lainnya, karena hal tersebut merupakan kewenangan dan tanggung jawab manajemen rumah sakit,” ungkap Hernina.
Hernina menambahkan bahwa pembayaran klaim dilakukan secara transparan melalui Portal Informasi Fasilitas Kesehatan (PIF) yang dapat diakses melalui laman resmi BPJS Kesehatan di https://faskes.bpjs-kesehatan.go.id. Melalui portal tersebut, fasilitas kesehatan dan pemangku kepentingan terkait dapat memantau secara real time proses pengajuan dan pembayaran klaim, pencairan uang muka pelayanan, pemanfaatan layanan, hingga pengelolaan keluhan peserta.
“Sistem pembayaran klaim dapat dipantau secara langsung, terbuka, dan transparan. Hal ini menjadi landasan utama bagi penyelenggaraan Program JKN yang berpegang pada prinsip Good Corporate Governance. Terhitung sampai dengan September 2025, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya telah bekerja sama dengan 236 FKTP dan 61 FKRTL. Hingga Agustus 2025, pembayaran klaim layanan kesehatan di FKTP (non kapitasi) tercatat sebanyak 204.432 kasus, sementara di FKRTL mencapai 3.275.772 kasus,” jelas Hernina.
Kelancaran sistem pembayaran klaim rumah sakit berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang bermutu. Salah satu peserta JKN yang merasakan manfaat besar dari layanan tersebut adalah Agus Susanto (47), peserta yang terdaftar dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Menurutnya, saat ini akses berobat menjadi lebih mudah, mulai dari pemeriksaan, rawat jalan, hingga perawatan lanjutan.
“Saya merasa bersyukur atas hadirnya Program JKN, karena selama menjalani perawatan, saya tidak dikenakan biaya tambahan sepeser pun, mulai dari administrasi, konsultasi dokter, rawat inap, hingga obat-obatan. Saya juga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah memberikan perlindungan serta kemudahan akses terhadap layanan kesehatan. Program JKN sangat membantu masyarakat, khususnya dalam meringankan beban biaya pengobatan yang sering kali menjadi kendala utama saat mengalami sakit,” tutur Agus.
Lebih lanjut, Agus berharap BPJS Kesehatan terus mengembangkan dan meningkatkan pelayanannya. Saat ini, Program JKN telah memenuhi ekspektasi masyarakat Indonesia, sehingga perlu dipertahankan dan akan lebih baik jika diimbangi dengan peningkatan fasilitas kesehatan yang memadai. Menurutnya, dengan adanya pelayanan yang merata, aksesibilitas yang mudah, serta fasilitas kesehatan yang berkualitas, masyarakat akan semakin percaya dan merasa terlindungi oleh Program JKN.
Laporan: rn/md/red
Editor: Budi Santoso



