
Pemerintah Daerah Aceh Singkil mengadakan rapat dengan 5 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit. (Foto Dok: BN.Com)
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil menegaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan yang mengelola lahan di wilayahnya wajib merealisasikan pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang dimiliki. Hal ini disampaikan oleh Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, SH. dalam kegiatan sosialisasi, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 18 Tahun 2021. Rabu (8/10-2025), tempat di Off Room Setdakab Aceh Singkil.
Kegiatan tersebut dihadiri Forkopimda, Wakil Bupati H. Hamzah Sulaiman, SH., serta perwakilan lima perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), PT Socfindo, PT Nafasindo, PT Perkebunan Lembah Bakti, PT Delima Makmur dan PT Runding Putra Perkasa.
“Ini bukan sekedar kewajiban administratif, tetapi bentuk keadilan sosial. perusahaan harus hadir sebagai bagian dari solusi kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati Safriadi Oyon.
Aceh Singkil memiliki potensi besar dalam komoditas kelapa sawit dan karet, yang perlu dikelola secara berkeadilan melalui kemitraan antara perusahaan dan petani lokal.
Pemerintah Daerah, tidak akan mentoleransi perusahaan yang mengabaikan ketentuan pembangunan kebun masyarakat. selain menyangkut hak warga, kebijakan 20 persen kebun rakyat juga dinilai sebagai salah satu upaya memperkecil kesenjangan ekonomi dan mendorong pembangunan berkelanjutan di sektor pertanian.
“Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mewajibkan setiap perusahaan perkebunan dengan lahan lebih dari 25 hektare untuk menyediakan sebagian lahannya bagi masyarakat melalui skema kemitraan, kebijakan ini menyasar tidak hanya alokasi lahan, tapi juga dukungan pembiayaan, pembinaan teknis dan pengelolaan lingkungan.
Perwakilan Kementerian Pertanian RI Togu Rudianto Saragih, SH.MH., dari Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission).
“Perusahaan tak cukup hanya mengelola lahan, mereka juga bertanggung jawab menciptakan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat. tanpa itu, izin mereka bisa dipertanyakan,” ujarnya.
“Pemerintah Daerah menyatakan, akan terus memantau komitmen perusahaan dan siap menjalin sinergi dengan kementerian serta aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan seruan kolaborasi dari Bupati Safriadi Oyon kepada semua pihak, termasuk dunia usaha, akademisi, lembaga keuangan dan masyarakat. untuk bersama-sama mendorong pembangunan pertanian yang inklusif, berbasis keadilan dan modern. (Roni S/Nurha)

