
Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESD Jatim (Dok. Foto: Istimewa)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Menindaklanjuti surat Redaksi koran BIDIK NASIONAL-bidiknasional.com Nomor 072/202/KONF.LP/IX/BN-RED tanggal 29 September 2025, perihal Permintaan Konfirmasi, dengan ini disampaikan bahwa:
1. Kekurangan penempatan Jaminan Pascatambang Rp 7.536.000.000,00; telah ditindaklanjuti oleh Pemegang IUP sehingga kurang bayar tersebut sudah LUNAS.
2. Sisa Jaminan Pascatambang telah diserahkan pada Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM RI.
Tindak lanjut temuan pada angka 1 dan 2 diatas telah dilaporkan kepada BPK.
Demikian atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Tulis surat Tanggapan Permintaan Konfirmasi Nomor 500.10.26.4/3070/ 124.2/2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Aris Mukiyono, M.T, M.M. (Toddy Pras/Lipsus)


