
Penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang telah berpulang pada Selasa (21/10) pagi bertempat di Madrasah Aliyah Negeri Kota Surabaya (Foto: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang telah berpulang pada Selasa (21/10) pagi bertempat di Madrasah Aliyah Negeri Kota Surabaya.
Penyerahan simbolis tersebut diberikan kepada:
Ahli waris Almarhum Taufiq, Guru TPQ Nurul Mustofa Al Mussammil, Kecamatan Kenjeran.
Ahli waris Almarhumah Hartini, Guru TPQ Syafaul Qulub, Kecamatan Kenjeran.
Ahli waris Almarhum Suariyah, Guru TPQ Baitul Huda, Kecamatan Benowo, dan Madrasah Ibtidaiyah Nurul Ulum.
Santunan Jaminan Kematian ini merupakan bentuk nyata hadirnya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja, termasuk guru-guru TPQ yang berdedikasi dalam membimbing generasi penerus bangsa melalui pendidikan agama.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, menyampaikan bahwa santunan yang diterima ahli waris merupakan bagian dari manfaat program Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan perlindungan finansial kepada keluarga apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Melalui program Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Kami berharap manfaat ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk tenaga pendidik nonformal seperti guru TPQ,” ujar Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat.
Sonny juga menambahkan bahwa guru-guru TPQ, madrasah, maupun tenaga keagamaan lainnya dapat memperoleh perlindungan serupa dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu mulai dari Rp16.800 per bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kegiatan penyerahan santunan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kota Surabaya dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, termasuk para guru dan tenaga pendidik keagamaan di wilayah Surabaya.
Dengan semangat Hari Santri Nasional 2025, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa berkomitmen terus mendorong perluasan kepesertaan bagi para pekerja sektor keagamaan dan informal agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian. (red)



